Wawancara dengan Wakil Ketua KPK RI, Busro Muqodas
Data PPATK, Pintu Masuk KPK
Dalam kunjungannya ke Jambi, wakil ketua KPK Busro Muqodas menyempatkan diri mampir ke ruang redaksi Jambi Ekspres dan berdiskusi terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di nasional maupun lokal Jambi. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana pandangan bapak terhadap Provinsi Jambi yang saat ini masuk dalam lima besar nasional tingkat korupsi pejabatnya berdasarkan data PPATK ?
Pernyataan Pusat pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Provinsi Jambi urutan kelima Provinsi terkorup di Indonesia belum bisa dikatakan sebagai bukti hukum bahwa telah terjadi korupsi di Provinsi Jambi.
Lalu, apakah data PPATK tersebut bisa dijadikan data pendukung untuk mengungkap kasus korupsi di Jambi ?
Data tersebut akan dijadikan salah satu data awal untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus Korupsi di Provinsi Jambi. Jika data PPATK tersebut disampaikan ke KPK, maka data tersebut bisa digunakan untuk kepentingan penyelidikan. Data itu harus diteliti lagi aspek substansinya.
Adakah kasus korupsi dari Jambi yang saat ini di tangangi oleh KPK ?
Sebelum saya ke Jambi, saya tidak sempat melakukan pengecekan, sehingga saya tidak tau persis kasus yang ada di Jambi. Seingat saya hanya Damkar, dan itu sudah kita delegasikan ke daerah (kejari di Provinsi Jambi). Karena tersangka utamanya yakni mantan mendagri sudah kita sidangkan.
Oa ia, saat ini, penyidik di Kejati Jambi terkendala dengan banyaknya bukti yang fotocopian, mereka menyatakan bahwa bukti yang asli masih di KPK, sehingga proses hukum terkendala.bagaimana menurut bapak ?
Dokumen fotokopian tidak bisa dijadikan alat bukti. Alat bukti harus dokumen asli, jadi kalau fotokopian, harus dilegalisir oleh pejabat berwenang. Kalau data aslinya ada di KPK, itu mudah, tinggal minta saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: