DPD Persilahkan ZA Mundur

DPD Persilahkan ZA Mundur

Disebutkan Jafar, seharusnya ZA lebih memahami mekanisme dan ketentuan yang ada dalam partai, baik itu AD/ART maupun PO Organisasi nomor 09 tahun 2007 tentang PAW.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa kelowongan dan pengajuan PAW diusulkan berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten yang menjadi bahan usulan ke DPD, seterusnya DPD merekomendasikan ke DPP. Sedangkan keputusannya diambil oleh DPP Demokrat pusat.

Selain itu, Dewan Kehormatan Demokrat Bungo, Taufik Hasan menyatakan, ZA tidak mengindahkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 48. ZA sebagai ketua DK DPD seharusnya memeriksa Yansen dan merekomendasikan PAW kepada DPD PD Jambi sejak tanggal 23 Juli 2011 lalu.

“ZA berwenang memeriksa ataupun menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika, moral, dan pelanggaran terhardap organisasi yang dilakukan pengurus partai ataupun kader partai. Tapi kenapa tidak dilakukan ZA jauh-jauh hari,” tandasnya.

(cas/via/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: