>

Bunuh Suami, Divonis 20 Tahun

Bunuh Suami, Divonis 20 Tahun

Indo Ase Bersama Bapaknya Mendekam di Penjara

JAMBI – Perjalanan hidup Indo Ase sepertinya bakal dihabiskan di penjara. Kemarin, tersangka pembunuh suami sendiri ini, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dia tidak divonis sendirian, tapi juga bersama dengan bapaknya, HM Siri.

Mereka terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Yakni membunuh Ambo Alang yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

“Majelis hakim menetapkan, terdakwa divonis 20 tahun penjara, dan tetap ditahan,” ungkap Nelson Sitanggang dalam persidangan kemarin.

Vonis Indo Ase dan H M Siri tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dihukum penjara 20 tahun. Dalam amar putusan, majelis hakim juga berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa.

 “Yang memberatkan, kasus pembunuhan ini dilakukan dengan sadis. Dan terdakwa tidak mau berterus terang saat menjalani persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut hakim tidak ada,”ungkap Nelson Sitanggang saat membacakan vonis terhadap Indo Ase.

Selanjutnya, kedua terdakwa  diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

“Jika tidak puas dengan putusan ini, silahkan mengajukan banding, kami beri waktu 7 hari,”tukas Nelson.

Sidang M Siri dan Indo Ase dilakukan bergantian, namun dengan majelis hakim dan jaksa serta pengacara yang sama.

Yang pertama digelar adalah sidang untuk H M Siri. Lalu dilanjutkan dengan sidang untuk Indo Ase.

Saat mendengarkan putusan, H M Siri maupun Indo Ase , menengarkan dengan beridir.

Saat sidang H M Siri, usai putusan, tidak ada raut muka sedih, di umurnya yang mencapai 60 tahunan, bapak yang pernah ber haji ke mekah ini mendengarkan dengan pasrah.

Sementara itu, Indo Ase, saat menjalani sidang, tampak raut mukanya sedih. Tidak sepatahkatapun keluar dari mulutnya.

Penasehat  hukum Indo Ase dan H M Siri, Amin Ibrahim saat dikonfirmasi apakah akan mengajukan banding atau tidak, mengatakan pihaknya masih akan melakukan konsultasi dahulu dengan kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: