KPK Terancam Lumpuh
Banyak Penyidik Polri Habis Masa Tugas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kembali kehilangan penyidik dari kepolisian. Setelah 20 penyidik Polri tidak diperpanjang masa tugasnya pada September ini, kejadian serupa bisa terjadi pada November dan Januari tahun depan.
\"Jika tidak diperpanjang lagi, KPK bisa lumpuh,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Sebelum penarikan 20 penyidik oleh kepolisian, ada 78 perwira polisi di Direktorat Penyidikan KPK. Dalam satu angkatan (batch), tak kurang dari sepuluh penyidik mendapatkan surat tugas dalam masa bersamaan. Jadi setidaknya hampir separo penyidik asal kepolisian mesti segera diperpanjang masa tugasnya.
Johan mengatakan, tak diperpanjangnya masa tugas penyidik kepolisian pada September ini adalah yang terbesar. \"Sebelumnya kami tidak pernah punya pikiran tidak diperpanjang dalam jumlah sebanyak ini. Ini sekarang menjadi bagian persoalan,\" kata Johan.
Ia mengatakan, berkurangnya penyidik mengakibatkan berkurangnya kecepatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Pegawai KPK, termasuk penyidik, yang berstatus dipekerjakan dari instansi lain memiliki masa kontrak kerja setidaknya empat tahun. Aturan itu tertuang dalam PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Namun nota kesepahaman yang dibuat KPK dan Polri pada 2010 menyebutkan penyidik kepolisian yang dipekerjakan di KPK, diberi surat perintah penempatan setiap tahun. Penerbitan sprin tiap tahun tersebut mulanya dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada polisi apabila ada peluang promosi.
Sejak penarikan 20 penyidik, saksi-saksi ataupun tersangka yang diperiksa penyidik KPK kemarin cukup minim. Biasanya, KPK memeriksa saksi dan tersangka hingga belasan orang. Namun dua hari terakhir ini pemeriksaan hanya dilakukan masing-masing empat saksi.
Di bagian lain, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penarikan penyidik Polri dari KPK tetap dilakukan. Alasannya, hal itu berkaitan dengan pertimbangan pembinaan karir. Namun Timur menegaskan tetap akan memberikan ganti penyidik yang ditarik.
Kapan saja (KPK membutuhkan), kami siap,\" kata Timur sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, kemarin (18/9). Bahkan, Polri siap menyuplai berapa pun jumlah penyidik yang dibutuhkan KPK. \"Bukan hanya 20. Berapa saja diminta KPK, kami kasih,\" sambung mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman berharap polemik perpindahan tugas penyidik tak perlu diperlebar. \"Kita sudah siapkan penggantinya, tinggal proses administrasi saja,\" ujarnya di STIK kemarin.
Penyidik yang ditarik dari KPK akan dipromosikan dalam berbagai jenjang kepangkatan yang lain. \"Mereka perlu promosi, ada karir berikutnya, misalnya jadi kapolres, atau tugas tugas lain. Tidak mungkin selamanya jadi penyidik,\" kata Sutarman.
Dia membantah penarikan itu terkait proses penyidikan simulator SIM yang melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian. \"Tidak begitu, memang sudah waktunya,\" kata Sutarman.
Sementara Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, isu mengenai penarikan penyidik KPK tidak perlu dipertentangkan. Sebab, institusi Polri akan memberikan penyidik lain untuk menggantikan. \"Saya kira memang yang terbaik dari Polri. Jadi tidak menarik, tapi mengganti,\" kata Amir.
Dia juga berpendapat, usulan rekrutmen penyidik independen belum perlu dilakukan. Amir meminta KPK dan Polri meningkatkan sinerginya. \"Alangkah baiknya kalau bersinergi, polisi diberi kesempatan berpartisipasi. Sejauh ini\"kan\"polisi tetap mendukung,\" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: