>

Fauzan, Asnawi, Ribut Terpilih

Fauzan, Asnawi, Ribut Terpilih

 Pemberitahuan ini tidak melalui Timsel, tapi lansung menghubungi kita yang lulus

Ribut Swarsono

Anggota Bawaslu Jambi

JAMBI-Setelah melalui proses panjang, akhirnya Bawaslu Pusat menetapkan tiga yang yang terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Ketiganya yakni, Fauzan Khairazi, Asnawi R dan Ribut Swarsono.

                “Saya mendapatkan pemberitahuan sekitar pukul 16.30 WIB tadi (kemarin, red),” ujar salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Jambi terpilih, Ribut Swarsono kepada harian ini.

                Dikatakannya, pemberitahuan tersebut lansung disampaikan kepada masing-masing anggota Bawaslu terpilih via telpon.

                “Pemberitahuan ini tidak melalui Timsel, tapi lansung menghubungi kita yang lulus. Setelah ini kita akan mengikuti proses pelantikan pada 21 September nanti, dilanjutkan dengan Bintek hingga 23 September,” katanya.

                Sementara itu, dikutip dari website Bawaslu RI, kemarin, (19/09) sekitar pukul 00.15 WIB, Bawaslu menetapkan 72 orang anggota Bawaslu Provinsi untuk  24 provinsi dari 26 provinsi yang direncanakan. Penetapan anggota Bawaslu Provinsi di dua daerah, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Papua belum dapat ditetapkan.

Selanjutnya semalam, Bawaslu Provinsi Papua diharapkan dapat ditetapkan melalui Rapat Pleno setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap enam nama calon anggota yang diajukan oleh tim seleksi.

Sedangkan penetapan anggota Bawaslu Provinsi Aceh masih menunggu hasil pembicaraan yang sedang berproses dengan para pihak, terutama Pemda dan DPR Aceh, terkait dengan adanya perbedaan penafsiran tentang kewenangan pembentukan lembaga pengawas pemilu di wilayah Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan yang diatur dalam UU Nomo 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Secara normatif, seluruh proses pembentukan Bawaslu Provinsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: