Operasional PT KT Terancam
Tak Terdaftar di BPOM, Produksi Tak Layak Dikonsumsi
JAMBI- Operasional PT Kurnia Tunggal (KT) terancam diberhentikan. Sutiono, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Jambi, dengan tegas mengatakan, jika produksi minyak curah yang dilakukan oleh PT tersebut membahayakan konsumen.
“Pengusaha harusnya memperhatikan dampaknya bagi konsumen. Karena, yang mengkonsumsi minyak curah ini adalah masayarakat dengan ekonomi lemah. Harusnya pengusaha itu memperhatikan kebersihan dari kemasan itu,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, BPOM harus tegas dalam hal ini untuk menegaskan apakah PT KT apakah boleh beroperasi atau tidak. “Kalau tidak boleh, hentikan dulu produksinya. Karena membahayakan masyarakat karena tak memenuhi standar,” tegasnya.
Harusnya, sambung Sutiono, pengusaha memperhatikan mutu dari minyak yang diproduksinya. “Kalau begini saya prihatin. Yang kasihan itu masyarakat kecil yang menikmati ini. Harusnya pengusaha memperhatikan mutu dan kebersihan. Apalagi ada indikasi ada jerigen yang digunakan bekas bahan beracun,” tandasnya.
Sementara itu, Armeini rosmita, Kasi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Provinsi Jambi menegaskan jika memang produksi dari PT KT itu tak memenuhi standar. “Saat kita melihat waktu pengisian ke dalam jerigen itu tak memenuhi persyaratan,” sebutnya.
Diakuinya, PT KT sendiri sudah megnajukan permohonan kepada pihak BPOM untuk mengadakan kemasan sendiri untuk minyak curah yang diproduksinya. Namun hal itu belum bisa diterima oleh BPOM karena ada persyaratan dari BPOM yang terkesan sengaja dibiarkan oleh pengusaha.
“Makanya pengajuan untuk kemasan minyak goreng kemasan, kita belum berikan rekomendasi. Pengajuan dari mereka sudah masuk sejak Mei lalu. Itu kita beri batas waktu 3 bulan. Berita acara terkait hal itu sudah dibuat bulan Mei dan sampai Agustus harusnya sudah kita terima kembali pemenuhan dari perusahaan,” katanya.
“Yang kita minta adalah spek kemasan yang digunakan harus seragam dan sesuai kemasan itu harus foodgrate. Namun sampai saat ini dari pihak perusahaan belum memasukkan kelanjutan permohonan mereka. Dan otomatis permohonan itu batal,” sambungnya.
Lalu, apakah bisa dilakukan penghentian produksi dari PT itu? BPOM mengaku tak mempunyai wewenang terkait hal tersebut. “Itu kaitannya dengan perindustrian yang berhak melakukan pencabutan dan penghentiannya,” sebutnya.
Namun dirinya menegaskan, jika minyak yang diproduksi oleh PT KT tersebut tak layak dikonsumsi. “Ini tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat. Ya walaupun minyak goreng itu di panaskan lagi, namun kita lihat kasat mata saja sudah bisa menilai jika ini tak aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Jerigen yang digunakan pengusaha sendiri, menurut pantauan harian ini di lokasi penuh dengan tempelan debu yang melekat di bekas minyak yang tumpah di sisi luar jerigen. Akan tetapi, dbu itu tak dibersihkan oleh pengusaha.
“Harusnya itu dibersihkan. Untuk membersihkan itu, harusnya pengusaha menyediakan tempat atau wadah khusus untuk pencucian kemasan itu,” tegasnya lagi.
BPOM sendiri juga mempertanyakan terkait ajuan yang sudah dilakukan pengusaha kepada BPOM. Hingga saat ini, menurut BPOM, tak ada itikat baik dari BPOM untuk memperbaiki sarana dan prasarana PT. Padahal, BPOM sudah memperingatkan hal itu kepada pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: