Lubuk Niur Bayar Rp 22 Juta

Lubuk Niur Bayar Rp 22 Juta

Uang Damai Bentrok Tanah Tumbuh

MUARA BUNGO – Warga Lubuk Niur rela membayar denda Rp 22 juta sebagai uang damai kepada warga desa Pedukun kecamatan Tanah Tumbuh.

 Perdamaian pasca bentrok antara dua dusun bertetangga itu difasilitasi oleh pemkab Bungo. Proses kesepakatan damai itu dilakukan di kantor lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo, Kamis (20/9) siang sekitar pukul 12.30 hingga 17.00 WIB.

Proses perdamaian antar kedua belah pihak yang dipimpin oleh ketua Lembaga adat melayu Kabupaten Bungo, H.Mahmud AS dihadiri oleh  Bupati Bungo H. Sudirman Zaini, Kapolres Bungo, Dandim 0416 Bungo Tebo, wakil ketua Komisi I DPRD Bungo, tokoh agama, adat, masyarakat, dan pemuda dari masing-masing desa.

Berdasarkan hasil musyawarah itu ditetapkan, bahwa warga Lubuk Niur harus membayar denda adat atas meninggalnya warga Pedukun dalam tragedi berdarah tersebut atas nama Herman dan juga terhadap warga yang luka-luka dengan jumlah nilai Rp 22.160.000 yang akan diterima oleh ahli waris Herman.

Sementara kerugian harta berupa dua unit kendaraan roda dua yang hangus dibakar saat bentrok terjadi, dihukum dengan istilah adat guling batang. Atau dengan artian, ditanggung oleh masing-masing dusun.

“Untuk penyelesaian perdamaian disepakati dengan melakukan penyebelihan satu ekor sapi dan selemak semanis yang ditangung oleh pemkab Bungo,” ujar Asisten I setda Bungo, Tobroni, kemarin.

Akunya, penyerahan uang santunan akan dilakukan pada hari ini (21/9) bertempat di ruang asisten satu Setda Bungo. Sementara penyelenggaraan perdamaian antara dua dusun Pedukun dan Lubuk Niur akan dilaksanakan pada, Senin (24/9) yang bertempat di kantor camat Tanah Tumbuh yang dihadiri tokoh masyarakat dan unsure muspida kabupaten Bungo.

“Jika terjadi permasalahan setelah adanya perdamaian ini, maka masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan ke aparat penegah hukum,” papar Tobroni.

(ari/jenn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: