Oktober, Bumi Gelar Public Expose
JAKARTA- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) didesak untuk melakukanPublic Expose (PE) selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2012. Dua perusahaan grup Bakrie itu harus memberikan penjelasan kepada public terkait tuduhan induk usaha keduanya, Bumi Plc, tentang penghilangan dana dalam laporan keuangan.
Direktur Pengawasan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Uriep Prasetyo, mengatakan BUMI harus menindaklanjuti jawaban yang sudah disampaikan kepada public bahwa perusahaan itu mengaku belum mengetahui apa-apa tentang rencana Bumi Plc membentuk tim khusus untuk investigasi laporan keuangannya.
\"Maka hari ini (kemarin, Red.) kita sudah bikin surat lagi ke mereka supaya mereka melakukan Publik Expose ke public. Tanggal 2 Oktober nanti mereka harus melakukan\"Publik Expose,\" tegasnya di Jakarta, kemarin.
Se tidaknya, kata Uriep, ada empat poin yang harus dijelaskan dalam PE itu nantinya. Pertama tentang laporan keuangan, utang, penjelasan terhadap pemberitaan media akhir-akhir ini, dan terakhir meminta penjelasan soal penurunan ratingnya oleh Standard & Poor\"s (S&P). \"Itu semua harus dijelaskan ke public,\" terangnya.
Dari hasil PE itu BEI akan menilai substansinya. Seandainya dari penjelasan yang sudah dilakukan dinilai cukup menjawab maka pemeriksaan terhadap kedua emiten ini dihentikan. \"Tetapi jika memang masih belum\"clearbiasanya akan kita panggil,\" terusnya.
B adan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sendiri menyatakan tidak akan melanjutkan penelusuran terkait kisruh antara Bumi Plc dengan BUMI dan BRAU itu jika terbukti tidak ditemukan transaksi material atas dugaan penyimpangan dari kinerja keuangan dan operasi.
\"Kalau (transaksi) material harus di-disclose. Kalau ternyata tidak ada penyimpangan, ya\"nggak\"usah. Bapepam-LK posisinya menunggu hasil keseluruhan audit dari Bumi Plc,\" kata Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega, kemarin.
Hingga saat ini Bapepam-LK masih menantikan hasil pemeriksaan BEI kepada BUMI, serta final audit internal yang dilakukan tim dari Bumi Plc. Jika disimpulkan tidak ada fakta yang merugikan pemegang saham publik, termasuk jika ada dugaan penyimpangan namun bukan salah satu transaksi material, kasus dianggap selesai.
(gen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: