Berkas Minyak 15 Ton Belum Lengkap

Berkas Minyak 15 Ton Belum Lengkap

JAMBI- Lima tersangka kasus kepemilikan minyak solar 15 ton yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi hingga kini belum naik kemeja hijau. Pasalnya berkas para tersangka hingga kini belum rampung alias P21.


Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almasnyah mengatakan berkas kasus tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU)Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dikatakannya pihaknya sekarang sudah melengkapi kekurangan yang ada. “Bila berkasnya telah dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke JPU,” ucapnya.

Sebelumnya penyidik telah ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak BP-Migas. Menurutnya dengan adanya koordinasi dengan tersebut, maka penyidik akan mendapat keterangan seputar gambaran kasus yang ada. “Koordinasi ini sangat perlu sekali dilakukan. Penyidik kita yang langsung kesana (Jakarta,red),” kata Almansyah.

Untuk tersangka, Almansyah mengatakan sampai saat ini belum ada penambahan tersangka baru.

Sebelumnya  polda Jambi telah memasukan Jali dan Sunardi yang merupakan pemilik dan penjual minyak dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas sudah berusaha mencari keduanya, namun belum ditemukan.

“Sudah kita cari dirumah mereka dikawasan Mayang dan Telanaipura, namun tidak ditemukan keduanya,” ucapnya.

Usaha pencarian lain yakni dengan menyebar foto keduanya keseluruh jajaran Polda Jambi. “Fotonya sudah kita tempel disetiap polsek,” jelasnya.

Polda pun sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Jali dan Sunardi, namun tidak direspon. Akhirnya Polda Jambi pun menerbitkan surat DPO untuk kedua pelaku.

Untuk diketahui sebelumnya tiga unit mobil truk tengki masing-masing dengan nopol BH 4873 AE, BH 8031 WI, dan BM 9638 BD, diamankan oleh anggota Dit Polair Polda Jambi saat memindahkan minyak solar ke Tag Boat (TB) Barito Agung dikawasan Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.

Selain itu petugas juga mengamankan lima orang pelaku, yakni Rosnali Bujang (49), sopir tengki, warga Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, kemudian Rori Eka Zulputra (27), sopir tengki, warga Villa Karya Mandiri Kecamatan Kotabaru dan Zainal (22) sopir tengki yang merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat. Lalu Benyamin Andaki (46), warga Batang Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan nahkoda TB Barito Agung, serta Kheng Tiong (50) kepala kamar mesin (KKM) TB Barito Agung.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: