KPK Periksa Jenderal Djoko Jumat

KPK Periksa Jenderal Djoko Jumat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo pada Jumat (5/10). Surat pemanggilan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri \"tersebut tengah disiapkan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya tidak akan mundur selangkahpun dalam menyidik kasus ini. \"Kami tidak akan mundur selangkahpun,\" kata Abraham di kantornya kemarin.

KPK belum belum berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menegaskan pihak yang berhak menyidik kasus simulator SIM. Untuk penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut.

Sebelumnya MA telah menegaskan hanya akan menerima permintaan fatwa dari lembaga, baik KPK maupun kepolisian. Permintaan fatwa dari tim pengacara Djoko Susilo tidak akan diterima Mahkamah.

\"Untuk pengusutan DS (Djoko Susilo), KPK belum ada rencana meminta fatwa ke MA,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.

Jumat (28/9) lalu Djoko tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih menunggu fatwa MA. Bagi KPK, tidak ada halangan untuk memeriksa Djoko sebagai tersangka. Sebab, hanya satu pihak, yakni KPK, yang menetapkan jenderal bintang dua tersebut menjadi tersangka. Johan mengatakan, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung dilakukan untuk penyidikan tiga tersangka lain yang juga disidik Mabes Polri.

\"Mengenai tiga tersangka yang lain, KPK masih melakukan koordinasi antara pimpinan KPK dengan Polri, kejaksaan, dan MA. Apabila itu tidak ditemukan jalan keluar, tentu ada opsi-opsi lain yang akan dibicarakan lebih lanjut,\" kata Johan. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka baik KPK maupun kepolisian adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S. Bambang.

Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya menyayangkan KPK yang bakal meluncurkan panggilan kedua buat kliennya. Menurut dia, lembaga antikorupsi itu seharusnya menjawab surat yang dia kirimkan. Dalam surat tersebut dia menanyakan kepada KPK terkait dualisme penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM antara Mabes Polri dan KPK.

\"KPK jangan sedikit-sedikit panggilan kedua. Ini pendekatan kekuasaan namanya, bukan pendekatan hukum. Apa mau seperti Kopkamtib zaman dulu\" Kita ini sesama penegak hukum harus saling menghormati,\" kata Hotma di Jakarta kemarin (1/10).

Hotma juga bersikukuh bahwa kliennya memenuhi panggilan. Yakni dengan kehadiran para pengacara sambil mengirimkan surat terkait dualisme penyidikan tersebut. Dia mengindikasikan bakal kembai tak hadir jika KPK ngotot melayangkan panggilan kedua. \"Kalau KPK kirim surat panggilan kedua lagi, ya kami kirim surat lagi ke KPK. Tapi kami akan tetap melihat substansi panggilan kedua buat DS nanti seperti apa,\" katanya.

Kemarin lima pimpinan KPK menerima sejumlah tokoh yang menyatakan dukungannya ke KPK. Mereka antara lain tokoh agama KH Sholahudin Wahid, Pendeta Nathan Setiabudi, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, Guru Besar Universitas Airlangga JE Sahetapy, Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan penyair Taufik Ismail.

Mereka menolak upaya-upaya pengkerdilan KPK melalui revisi UU KPK. Mereka juga meminta penanganan kasus simulator ditangani KPK.

\"\"Sejarah KPK ini kerena memang Polri dan Kejaksaan itu tidak becus, dan saya belum melihat mereka memperbaiki diri dengan baik,\" kata JE Sahetapy.

\"Saya ingin tegaskan, siapa yang ingin kebiri KPK, termasuk wakil rakyat di DPR dengan alasan tidak masuk akal, mereka bisa dipandang sebagai pengkhianat bangsa dan negara, atau kaki tangan koruptor,\" kata guru besar Universitas Airlangga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: