Sengketa Lahan Rugikan Investor

Sengketa Lahan  Rugikan Investor

SURABAYA - Masalah lahan di kawasan industri milik Grup Maspion bakal berdampak pada investor. Ini yang membuat pembeli tanah di Maspion IV dan V supaya manajemen Maspion segera melakukan klarifikasi.

  Hany Sugeng Bagio, pembeli lahan Maspion, mengatakan selama ini penjualan lahan dalam kawasan tersebut sepenuhnya telah mengikuti aturan yang berlaku. Mereka telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli dan akta jual beli yang diwakili oleh para pihak yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. \"Penjualan secara sah dan tidak ada broker,\" kata Hany yang didampingi oleh kuasa hukumnya Mangatur Sianipar, kemarin.

  Hany sendiri sejak 2006 telah membeli sebagian besar lahan PT Bumi Maspion (Maspion IV) di Romokalisari, Gresik dan kawasan PT Maspion Industrial Estate (Maspion V) di Manyar, Gresik. Total berkisar 240 hektar. Pembelian terakhir pada November sekitar 100 hektar. Nilainya pun telah mencapai lebih Rp 300 miliar.\"Kami selama ini tidak ada masalah dengan pembayaran,\" tambahnya.

  Mangatur menambahkan kliennya termasuk investor yang membantu penjualan kawasan industri Maspion. Sebab, Hany membeli dalam bentuk tambak yang kemudian dipadatkan. Setelah itu, baru dijual. \"Kondisi sekarang Pak Hany setiap hari harus menjawab pertanyaan dari para pembeli tentang status lahan. Sebab, mereka adalah para pengusaha yang akan membangun pabrik di lokasi itu,\" tuturnya.

  Karena itu, tambah Mangutur, pihaknya ingin Presdir Maspion Group Alim Markus melakukan klarifikasi tentang masalah ini. Khususnya, broker yang disebutnya. \"Sebab, merugikan para investor. Karena itu, satu dua hari kedepan kita akan melayangkan surat,\" tuturnya.

  Sebelumnya, Presdir Maspion Group Alim Markus mengungkapkan, puluhan hektare tanah di Maspion Unit IV dan V sedang disengketakan. Dia menduga penjualan tanah di Bumi Maspion Romokalisari, Surabaya, dan Maspion Industrial Estate di Manyar, Gresik tidak sah. \"Sebab, tidak lewat prosedur resmi manajemen Maspion. Penjualan itu oleh broker,\" kata Markus.

  Markus pun minta masyarakat yang sudah membeli tanah memverifikasi dengan tim yang dia pimpin langsung. Dia juga minta kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red) Gresik dan Surabaya Kota 1 menghentikan pemecahan sertifikat.

(dio)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: