Kredit Macet, Kendaraan Sulit Ditarik

Kredit Macet, Kendaraan  Sulit Ditarik

Finance Protes Bapepam-LK

JAKARTA-Bisnis multifinance untuk pembiayaan kendaraan bermotor kembali terusik. Ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan yang ditetapkan pada 7 Agustus 2012 lalu itu mulai berlaku efektif dua bulan sesudahnya atau dua hari lalu, 7 Oktober 2012.\"

          Merasa terpojok oleh aturan tersebut, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) pun mengajukan uji materi atau judicial review atas aturan tersebut. Namun demikian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung mengklarifikasi.\"

          Pejabat sementara (Pjs) Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah dengan perusahaan pembiayaan. Dia menyebut, PMK 130 Tahun 2012 tidak mewajibkan pendaftaran seluruh perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke Kantor Kemenkumham, melainkan yang didaftarkan adalah pembebanan fidusianya. \"Ini banyak yang belum faham tapi sudah ribut-ribut,\" ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/10).\"

          Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan. Selama ini, perusahaan multifinance melakukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan sistem jaminan fidusia. Dengan sistem tersebut, maka perusahaan memiliki kekuatan eksekusi sehingga bisa sewaktu-waktu menarik kendaraan bermotor jika nasabah tidak memenuhi ketentuan pembayaran atau kredit macet.\"

       Namun, di lapangan, banyak perusahaan multifinance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya, ketika nasabah mengalami kredit macet dan perusahaan secara sepihak menarik kendaraan bermotor, maka terjadi konflik. Hal inilah yang ingin ditertibkan oleh pemerintah.\"

        Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Wiwie Kurnia mengakui, pihaknya akan meminta penjelasan detil kepada Bapepam-LK terkait dengan aturan baru tersebut. \"Sebab, kalau seluruh perjanjian kredit harus didaftarkan, itu sangat memberatkan,\" ujarnya.\"

        Menurut Wiwie, dalam memberikan pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan mengkategorikan debitor ke dalam beberapa kelompok, yakni kelompok risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. \"Nah, untuk kelompok risiko tinggi (kredit macet) inilah kami menggunakan sistem jaminan fidusia,\" katanya.\"

             Wiwie mengatakan, sembari menunggu penjelasan detil dari pemerintah, perusahaan pembiayaan akan mencoba menjalankan peraturan yang sudah berlaku. Namun demikian, dia meminta agar birokrasi pemerintah, khususnya di bawah Kementerian Hukum dan HAM agar bisa melayani pengajuan pendaftaran jaminan fidusia dengan cepat.\"

\"Jangkauan juga harus diperluas, kantor pendaftaran fidusia kan tidak ada di seluruh daerah, sedangkan kantor pembiayaan tersebar sampai ke pelosok daerah,\" jelasnya.\"

           Bagaimana dengan penarikan kendaraan bermotor yang mengalami kredit macet? Wiwie mengatakan, perusahaan akan mencoba mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Namun, dia mengakui bahwa aturan ini akan menyulitkan perusahaan pembiayaan dalam upaya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya macet. \"Ya, sepertinya penarikan (kendaraan bermotor) akan makin sulit,\" ujarnya.

(owi)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: