Jasaraharja Bayar Klaim Rp 192,7 miliar

Jasaraharja Bayar  Klaim Rp 192,7 miliar

SURABAYA-Pembayaran klaim Jasaraharja pada terus mengalami tren penurunan. Ini terlihat dari realisasi Januari sampai September yang anjlok. Pada sembilan bulan 2011 tercatat Rp 205, 030 miliar atau turun 6,1 persen banding tahun ini yang mencapai Rp 192,723 miliar.

                Kasubag Humas & Hukum Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Purwono mengatakan penyebab penurunan ini adalah makin rendahnya fatalisasi korban kecelakaan. Sehingga, korban meninggal berkurang. \"Ini yang membuat pembayaran klaim meninggal dan cacat tetap menurun,\" ujarnya.

                Sampai September 2012, klaim orang meninggal adalah Rp 112,720 miliar turun banding tahun lalu yang membukukan Rp 121,407 miliar. Sementara, cacat tetap tahun lalu adalah Rp 76,427 miliar lebih tinggi banding 2012 yang mencapai Rp 74,379 miliar.

                \"Kita dengan pihak terkait gencar melakukan pencegahan kecelakaan. Selain itu, Jasaraharja memprogramkan pembagian ambulance untuk menghindari fatalisasi korban,\" katanya.

                Tren penurunan klaim mulai tercatat pada tahun lalu. 2011, realisasi pembayaran Rp 270,6 miliar. Sedangkan, 2010 tercatat Rp 281,275 miliar. \"Tahun ini, kami proyeksikan total klaim tidak jauh berbeda dengan 2011,\" jelasnya.

                Untuk besaran santunan, kata Purwono, dalam tahun ini masih tidak ada perubahan. Meski, pihak Jasaraharja telah mengajukan penyesuaian kepada Menteri Keuangan. Alasannya, pembayaran santunan tidak cukup untuk membiayai korban kecelakaan. \"Kami meminta naik dua kali lipat,\" katanya.

                Namun, kata Purwono, dia memprediksi 2013 peraturan Menteri Keuangan yang mengatur nilai santunan bakal keluar. Alasannya, tradisi lima tahunan selalu terjadi perubahan. 

Besaran santunan untuk korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 36 dan 37 tahun 2008 untuk darat dan laut meninggal dunia Rp. 25 juta, luka-luka maksimal Rp. 10 juta, cacat tetap maksimal Rp. 25 juta, tidak mempunyai ahli waris diberikan biaya penguburan Rp. 2 juta.

(dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: