Setelah Mencabuli, AAD Kirim SMS Putus
Bersama pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, seperti satu bungkus kondom sutra dan empat bungkus plastik kecil kapsul telat datang bulan. Selain itu petugas kepaolisian juga mengamankan beberapa lembar pakaian milik korban.
Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, kata Bastari, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: