Kejar Pajak Kebun dan Tambang

Kejar Pajak Kebun   dan Tambang

Ditjen Borong 48 Mobil Off Road

 JAKARTA - Upaya intensifikasi penerimaan negara dari sektor pajak terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak akan membidik sektor-sektor yang selama ini kontribusi pajaknya dinilai belum optimal, salah satunya adalah perkebunan.

       Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, upaya mendukung optimalisasi intensifikasi pajak dari sektor perkebunan dilakukan melalui pembekalan sarana yang memadai. \"Misalnya, dengan pembelian kendaraan untuk melakukan inspeksi langsung ke perkebunan,\"ujarnya kemarin (11/12).

                     Hal itulah yang melatarbelakangi pengalihan anggaran dari pos belanja dinas menjadi pembelian 48 kendaraan dinas jenis 4 wheel drive untuk medan berat (off road) senilai total Rp 20 miliar yang akan dipakai aparat pajak untuk menelusuri medan-medan berat perkebunan, utamanya perkebunan kelapa sawit.

                Menurut Kiagus, sulitnya medan lokasi perkebunan membuat keberadaan kendaraan jenis tersebut sangat diperlukan aparat pajak untuk mengecek secara langsung kondisi di lapangan, agar bisa membuat kalkulasi proyeksi penerimaan pajak dari sektor perkebunan. \"Misalnya di Riau atau di wilayah Indonesia Timur,\" katanya.

                Selain perkebunan, sektor lain yang kini dibidik aparat pajak adalah pertambangan. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah menggarap potensi pajak dari sektor pertambangan.\"Terutama perusahaan tambang skala menengah ujarnya.\"

        Menurut Fuad, selama ini optimalisasi penerimaan pajak dari perusahaan tambang kelas menengah sulit dilakukan karena rumit dan berbelitnya birokrasi serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, berbagai perijinan dan administrasi perusahaan tambang kelas menengah ini memang banyak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. \"Jadi, kami masih kesulitan mengakses ke mereka,\" katanya.

                 Fuad menengarai, saat ini masih ada banyak sekali perusahaan tambang skala kecil dan menengah, seperti kuasa pertambangan batu bara, yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat. Bahkan, banyak diantara perusahaan tersebut yang administrasinya pun tidak tercatat.

                \"Kalau tidak tercatat, kan tidak mungkin mereka membayar pajak. Jadi potensi kerugian negara besar sekali, sehingga pemerintah daerah mestinya menyadari ini dan lebih membuka diri untuk koordinasi dengan aparat pajak,\" jelasnya.

(owi/kim)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: