Tujuh Calon Panwaslu Gugur

Tujuh Calon Panwaslu Gugur

JAMBI­-Dari 130 pelamar yang dinyatakan lolos berkas administrasi, tujuh diantaranya dinyatakan gugur sebagai calon anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Pasalnya, tujuh nama ini tidak mengikuti tahapan ujian tertulis yang gelar Tim Seleksi (Timsel) Panwaslu di Gedung Diklat Provinsi Jambi kemarin (14/10).

“Tujuh orang peserta tidak hadir saat ujian tertulis, otomatis mereka lansung gugur,” ujar Ketua Timsel Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Ardi kepada harian ini kemarin.

Dikatakannya, pihaknya tidak menerima alasan terkait ketidakhadiran tujuh peserta tersebut. “Mungkin mereka tidak ada niat atau ada kesibukan lain. Ujian tertulis ini salah satu tahapan seleksi, karena mereka tidak mengikuti bagaimana mau kita nilai, mereka tidak bisa lagi lanjut ketahapan berikutnya,” kata Ardi.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, para calon anggota Panwaslu ini akan melalui tes wawancara yang direncakan akan berlansung 21 hingga 23 Oktober, kemudian kita pleno pada 24 dan 25 Oktober mendatang.

“12 nama untuk setiap kabupaten/kota yang lolos akan mengikuti tes wawancara, kemudian keluar enam nama. Enam nama ini diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi,” sebutnya.

Setelah nama-nama tersebut diterima Bawaslu, kemudian baru digelar fit and proper test. “Kemudian dipilih menjadi tiga nama untuk setiap kabupaten/kota sebagai anggota Panwaslu,” tuturnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: