Kejari Didesak Tangkap Paksa 2 Mantan Pimpinan Dewan

Kejari Didesak Tangkap Paksa 2 Mantan Pimpinan Dewan

SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh didesak untuk segera menangkap paksa 2 mantan Pimpinan DPRD Kerinci Periode 1999-2004, yakni Nasrul Madin, dan Samsyu Arifin, terpidana kasus korupsi berjamaah DPRD Kerinci.
Desakan ini disampaikan oleh puluhan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kerinci, saat mendatangi Kantor Kejari Sungaipenuh pukul 11.45 siang ini.
Akirman, selaku orator aksi demonstransi HMI Cabang Kerinci mengatak, pihaknya mendesak keras agar Kejari Sungaipenuh menangkap paksa kedua terpidana.
\"Beberapa pekan lalu, kami sudah melakukan aksi namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, padahal Kajari sudah mengatakan akan menangkap secepatnya,\"tegasnya.
\"Kami menilai menilai Kejari tidak becus dalam menangani kasus ini,\"tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dan konfirmasi secara resmi dari pihak Kejari Sungaipenuh.
Menurut salah satu staf Kejari Sungaipenuh, Kajari dan para Kasi tengah berada di Jambi dalam urusan dinas.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: