Eksekutor Divonis 18 tahun
Kasus Pembunuhan Toke Ayam (Ambo Alang)
JAMBI- Dua orang eksekutor kasus pembunuhan berencana terhadap Ambo Alang, yakni M Jamal dan Jamaludin, divonis masing-masing 18 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri Jambi, Rabu (17/10) kemarin.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Azwar, yang bertugas mengantar dua eksekutor ke rumah korban, divonis 15 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, turut serta dalam pembuhan berencana,”ungkap Masrimal, ketua mejelis hakim dalam putusannya.
Hukuman ini lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Indo Ase dan H M Siri yang merupakan istri dan ayah mertua korban (Ambo Alang). Dimana Indo Ase dan H M Siri divonis 20 tahun penjara oleh hakim dalam sidang beberapa waktu lalu.
Hal yang memberatkan hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pembunuhan itu dilakukan saat korban sedang tertidur.
Sementara hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa mengakui perbuatan mereka tersebut.
Terhadap putusan tersebut ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Rosmeri mengaku masih piker-pikir. “Saya masih pikir-pikir,” ucap Jamal dan dua terdakwa lainnya.
Pada pembunuihan berencana yang dilakukan dua tahun silam ini Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Jambi Timur menetapkan enam orang tersangka, masing-masing yaitu Indo Ase istri korban, M Siri mertua korban, Ambo Alak adik ipar korban, Jamaludin, M Jamal dan M Azwar. Ambo Alak juga sudah divonis, karena dibawah umur, ia hanya dihukum 4 tahun penjara.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: