Harga Anjlok, Lembaga Penyangga Tak Terbentuk

 Harga Anjlok, Lembaga  Penyangga Tak Terbentuk

SURABAYA- Harga garam di tingkat petani anjlok ketika musim panen. Kendati mencatat kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya, tapi cenderung tidak signifikan. Di tengah merosotnya harga garam, lembaga penyangga yang diharapkan bisa menjamin harga tidak kunjung terbentuk.

 

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jatim (HMPG) Mohammad Hasan mengatakan harga garam bergerak di kisaran Rp 300-400 per kg. Rinciannya, kualitas I (KI) Rp 400 per kg dan kualitas II (KII) Rp 300 per kg. Sementara harga garam rata-rata di luar itu hanya Rp 250 per kg. \"Dibandingkan bulan lalu memang ada kenaikan, tapi tidak tinggi. Sebelumnya, rentang harga KI dan KII yang kami catat Rp 250-350 per kg,\" jelasnya pada Jawa Pos kemarin (18/10).

 

Selain itu, menurutnya, ada perusahaan yang mengambil harga mendekati harga patokan pemerintah (HPP) KI sebesar Rp 750 per kg dan KII Rp 550 per kg. Namun, itu pun hanya dua perusahaan saja. Sedangkan, beberapa perusahaan lainnya, selain membeli dalam harga rendah juga menyerap dalam jumlah sedikit. \"Akhirnya, kami memilih untuk menyimpan garam sampai harga meningkat. Akibatnya, proses penyimpanan dapat berdampak pada penyusutan volume sekitar 5-10 persen,\" keluhnya.

 

Karena itu, petani garam menagih rencana pembentukan lembaga penyangga seperti perum bulog. Dia berpendapat, keberadaan lembaga penyangga bisa menjamin harga garam ketika panen sehingga tidak anjlok seperti yang dialami sekarang. \"Selain itu, lembaga penyangga itu sudah pasti harus menyerap garam rakyat. Kami ingin PT Garam saja yang berperan, tapi itu harus ada regulasi baru dari pemerintah,\" tandas dia.

 

Secara terpisah Dirut PT Garam Yulian Lintang mengatakan PT Garam dapat bertindak layaknya lembaga penyangga untuk komoditas garam. \"Tapi itu memerlukan perubahan, karena kalau bentuknya seperti sekarang berarti memperhitungkan profit. Nah, perubahan itu tergantung goodwill dari pemerintah. Bisa saja, kalau sahamnya dibeli dan mengubah status,\" kata dia.

(res)

                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: