>

ESDM Ajukan Perda Izin Pengolahan Air Tanah

ESDM Ajukan Perda Izin Pengolahan Air Tanah

MERANGIN - Kepala Dinas ESDM Kabupaten merangin melalui Kasi Air Tanah Edi Suprapto, mengatakan meski keberadaanya sudah menjamur di berbagai sudut kota bahkan sampai ke pedesaan, namun sampai saat ini jasa pencucian kendaraan, perhotelan dan pengisian ulang air minum di Merangin, baik yang dikelola industri kecil maupun yang sudah berbadan hokum, belum terlalu siginifikan berperan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

            ‘’Sebenarnya tidak ada Peraturan Daerah yang menyebutkan secara spesifik jasa pencucian kendaraan masuk dalam retribusi yang ditarik pemerintah. Yang terjadi retribusi kepada mereka dimasukan dalam Perda tentang penggunaan air bawah tanah  dan pajak air tanah yang didalamnya sudah mencakup jenis-jenis usaha tersebut,’’ sebutnya.

            Yang ada saat ini, katanya, hanya Perda pajak. Namun pihaknya telah mengajukan usulan Perda terkait izin pengolahan air tanah, sehingga Tahun 2013 mendatang praktik penarikan retribusi ini sendiri baru dipegang pemkab, setelah sebelumnya kewenangan pengaturan ini berada di bawah legalitas provinsi.

            ‘’yang jelas kami akan mengajukan perda terkait izin tersebut. Kami berharap bisa disahkan untuk meningkat PAD. Jika disahkan nantinya pada tahun 2013 sudah ada retribusi dari perizinan pengelolahan air tanah yang selama ini hanya kewenangan tersebut ada di provinsi,’’ tuturnya.

            Karena itu, sampai sekarang pihak ESDM Merangin masih terus melakukan pendataan secara menyeluruh kepada para pengusaha jasa pencucian kendaraan, terutama bagi mereka yang menggunakan air tanah untuk kegiatan operasionalnya.

            ‘’Proses pendataan yang lumayan memakan waktu itu pulalah yang ditenggarai mengapa sampai hari ini belum semua usaha pencucian kendaraan itu menyetorkan retribusinya, karena selama ini hanya berpatokan pada limpahan data yang diberikan oleh pihak provinsi,’’ tandasnya.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: