Gubernur Riau Dibidik Dua Kasus

Gubernur Riau Dibidik Dua Kasus

Suap Proyek PON 2012 dan Izin Kelola Hutan

      JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal kini dibidik dalam dua kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli tak hanya dimintai keterangan seputar penyelidikan pengadaan stadion utama untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Ketua Partai Golkar Riau tersebut juga dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus izin pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau.

      \"Ada penyelidikan pengembangan kasus di Kabupaten Siak dan Pelalawan terkait dengan pengelolaan hutan,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin.

      Rusli diduga terlibat dalam pemberian izin rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan untuk menebang hutan dengan terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Menurut Azmun, kewenangan penerbitan RKT ada di Kepala Dinas Kehutanan. Namun, Rusli yang menjabat Gubernur juga ikut menerbitkan RKT.

      Johan mengatakan, hingga kini Rusli masih berstatus sebagai saksi. Atas penyelidikan pembangunan stadion utama untuk PON Riau, Rusli juga berstatus saksi.

      Kemarin Rusli diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam. Tidak banyak pernyataan darinya setelah menjalani pemeriksaan. Ketika keluar dari gedung KPK, ia kebingungan mencari mobilnya. \"Ada beberapa pertanyaan, sedikit,\" kata Rusli.

      Penyelidikan pengadaan stadion utama PON merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap penyelenggaraan pesta olahraga nasional di bumi lancang kuning tersebut. Terkait kasus suap PON, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Sepuluh orang adalah tersangka penerima suap yang merupakan anggota DPRD Riau. Sedangkan tiga lainnya adalah pemberi suap dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta karyawan PT Pembangunan Perumahan yang merupakan rekanan proyek.\"

      KPK mengungkap dugaan suap setelah pada 3 April lalu menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta. Dua di antaranya langsung menjadi tersangka. Yakni, M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra juga ikut ditangkap.

      Taufan Andoso Yakin (wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau) juga ditetapkan menjadi tersangka. Pada 13 Juli lalu, KPK menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau.

      Eka dan Rahmat sudah divonis hukuman pidana penjara 2 tahun dan enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru (7/9). Dalam persidangan Eka dan Rahmat, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang diduga memerintahkan Lukman menyuap anggota DPRD Riau. Di persidangan itu juga terungkap bahwa Rusli diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari rekanan proyek.

(sof/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: