>

Menunggu Terobosan Kebijakan Haji Kemenag

Menunggu Terobosan  Kebijakan Haji Kemenag

kouta jamaah haji Indonesia yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Dari catatan Kemenag, antrean calon jamaah haji rata-rata 15 tahun

hingga 17 tahun. Trennya akan terus meningkat. Di balik permasalahan

tersebut, Kemenag belum mengeluarkan terobosan berarti untuk

mengurangi penumpukan antrean calon jamaah tersebut. Solusi yang

ditawarkan kurang tuntas, termasuk di antaranya memprioritaskan

jamaah berusia lanjut dan menaikkan setoran awal BPIH.

Sudah saatnya Kemenag mengeluarkan terobosan. Misalnya, memprioritaskan

jamaah yang sama sekali belum berhaji daripada yang

sudah bergelar haji. Selain itu, menjatuhkan sanksi tegas kepada

bank penerima setoran yang memberikan talangan BPIH. Ketegasan

Kemenag diperlukan karena penalangan biaya haji acapkali memberatkan

jamaah haji saat masa pelunasan.

Yang terakhir adalah membatasi usia jamaah. Usul ini memang

berpeluang mengundang kontroversi, khususnya dari sisi hak asasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: