>

PTN Dihimbau Jangan Bandel

PTN Dihimbau Jangan Bandel

Alokasi 20 Persen Kursi Mahasiswa Miskin

JAKARTA - Tudingan jika orang miskin tidak boleh kuliah di kampus negeri masih menghantui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tepatnya ketika masa penerimaan mahasiswa baru tahun pelajaran 2013/2014 dibuka pertengahan tahun depan.

 Tudingan tadi diperkirakan masih terjadi tahun depan. Sebab sampai sekarang masih belum ada garansi dari Kemendikbud jika orang miskin benar-benar boleh kuliah di kampus negeri.

 Mereka sampai sekarang masih terus menyebutkan setiap masa penerimaan baru, masing-masing PTN wajib mengalokasikan 20 persen kursinya untuk masyarakat miskin berprestasi. Tetapi pengalaman tahun ini alokasi 20 persen kursi mahasiswa baru untuk masyarakat miskin tidak terserap optimal.

 Masih banyak PTN yang mengeluh kesulitan mencari mahasiswa miskin tapi berprestasi. Bagi mereka yang banyak tetap mahasiswa miskin tidak berprestasi.

 Supaya alokasi 20 persen kursi mahasiswa tadi benar-benar terserap optimal, Mendikbud Mohammad Nuh benar-benar meminta supaya PTN meningkatkan upayanya mencari mahasiswa miskin berpretasi. \"Jika di sekitar kampus tidak ada, radarnya di perluas lagi. Pasti dapat jika benar-benar berusaha,\" kata dia.

 Jika upaya sudah mentok tetapi kuota tadi belum terisi penuh, Nuh menawarkan skema baru. Diantaranya adalah menyisir langsung bibit-bibit unggul dari kawasan terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

 Dia mengaku optimis upaya ini bisa berjalan dengan baik. Sebab tahun ini sudah ada sejumlah kampus yang mulai berinisiatif merekrut mahasiswa baru dari kawasan 3T. Seperti dari Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

 Kampus-kampus negeri yang saat ini sudah menjalankan rekrutmen langsung mahasiswa baru dari kawasan 3T antara lain ITS, Universitas Negeri Semarang (Unes), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Diponegoro (Undip).

 Nuh berharap kampus-kampus negeri yang menerima mahasiswa baru secara khusus dari kawasan 3T terus bertambah. Begitu pula dengan kutanya di masing-masing kampus. \"Intinya anggapan jika masyarakat miskin tidak boleh kuliah itu tidak ada lagi,\" kata dia. Apalagi hak kuliah untuk semua lapisan masyarakat sudah dipertegas lagi di dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: