LHA Hambalang Diserahkan PPATK

 LHA Hambalang Diserahkan PPATK

              JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) yang terkait kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah tidak ada lagi LHA yang akan disusulkan. Artinya, KPK tinggal mendalami petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam LHA tersebut.

                \"Semua LHA PPATK terkait Hambalang sudah disampaikan kepada KPK,\" kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada Jawa Pos kemarin.

                PPATK menyerahkan 10 LHA terkait Hambalang pada Juni lalu. Sebulan setelahnya, KPK menyusulkan 2 LHA kepada komisi antikorupsi. LHA tersebut terkait dengan transaksi individu maupun  perusahaan yang berhubungan dengan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

                \"LHA itu memuat analisis terhadap data transaksi keuangan yang mencurigakan, yang menyangkut hubungan-hubungan transaksi keuangan antarindividu ataupun dengan korporasi,\" kata Agus.

                KPK hingga kini terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan aliran dana dari proyek Hambalang. Sejauh ini komisi antirasuah tersebut belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. \"Mengenai aliran dana masih dalam penyelidikan,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

                Saat ini KPK juga masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dibutuhkan oleh KPK untuk menentukan kerugian negara. KPK tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam audit Badan Pemeriksa tersebut. Pihak yang disebut dalam audit belum tentu akan ditetapkan sebagai tersangka. \"Sebaliknya, pihak yang tidak disebut dalam audit juga tidak berarti tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Johan.

      Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar. Dia diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama senilai Rp 200 miliar. Proyek Hambalang dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp 2,5 triliun.

      Dalam pemeriksaan Senin lalu (15/10), Dedi menuding Menpora Andi Mallarangeng turut bertanggung jawab.  KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain pengurus PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Mahfud sudah dicegah ke luar negeri. Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila juga pernah diperiksa sebagai saksi. Athiyyah juga dikenal sebagai isteri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

      PT Dutasari Citralaras adalah subkrontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapat bagian pekerjaan Hambalang senilai Rp 300 miliar. PT Dutasari Citralaras mendapatkan subkontrak dari PT Adhi Karya. Selain PT Adhi Karya, BUMN konstruksi lain yang mengerjakan proyek ini adlaahj PT Wijaya Karya.

      Selain penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan sertifikasi tanah, dalam kasus Hambalang juga diselidiki kasus dugaan aliran dana ke kongres Partai Demokrat. Penyelidikan juga dilakukan atas dugaan pembelian mobil Toyota Harrier untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: