Susi Kembali Keposisi Ketua

Susi Kembali Keposisi Ketua

Herman : Keputusan Sudah Inkrah

JAMBI-Susi Apriyanti akhirnya kembali menempati posisinya sebagai Ketua DPRD Sarolangun. Hal ini menyusul dikabulkannya upaya banding Susi oleh pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Selain keluarnya keputusan dengan nomor 99/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 01 Oktober 2012 tersebut juga dikuatkan dengan penetapan penundaan keputusan Gubernur Jambi oleh PTTUN Medan dengan Nomor 99/PEN.Pnd/2012/2012/PT.TUN-MDN tanggal 26 September 2012.

“Putusan PTTUN Medan mengabulkan gugatan kami dikuatkan dengan penetapan penundaan PTTUN Medan yang memerintahkan kepada Gubernur Jambi untuk menunda objek sengketa, maka SK Gubernur yang terdahulu berlaku kembali,” ujar Kuasa Hukum Susi Apriyanti, Herman Kadir kepada wartawan kemarin.

Untuk itu, keputusan Gubernur dengan Nomor 001/Kep.Gub/PEM/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Sarolangun tidak berlaku lagi, dan kembali ke SK lama.

“Dengan penetapan penundaan ini, maka Susi secara otomatis lansung menjadi Ketua DPRD Sarolangun kembali. Sebenarnya Susi sudah kembali menjabat sebagai Ketua DPRD sejak dikeluarkannya penetapan penundaan bulan lalu,” sebutnya.

Dijelaskan Herman, adapun alasan PTTUN yang mengabulkan upaya banding Susi ini salah satunya yakni, pemeriksaan yang dilakukan oleh BK, namun anggota BK adalah juga turut menandatangani mosi tidak percaya.

“Ini melanggar asas ketidakberpihakan atau fair play dari asas asas umum pemerintahan yang baik. Di Negara manapun seseorang tidak boleh memeriksa dan mengadili sesuatu apabila ia menjadi bagian atau pihak dari perkara tersebut,” jelasnya.

Disinggung apakah pihak Gubernur Jambi bisa melakukan upaya lain, menurut Herman keputusan PTTUN Medan ini sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah.

“Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 Huruf C UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Yang mana ada pengecualian perkara putusan banding TUN yang tidak dapat diajukan kasasi, yaitu, perkara tata usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan,” tutur Herman didampingi kuasa Kuasa Hukum lainnya, Maiful Effendi.

Selain itu, pihaknya mengharapkan agar Susi bisa kembali bekerjasama dengan para wakil rakyat di DPRD Sarolangun lainnya.

“Kita berharap agar teman-teman bisa menghormati keputusan ini dan mau bekerjasama kembali. Kepada Gubernur juga kami minta legowo terhadap keputusan ini, ini hanya proses hukum yang berjalan, tidak ada sangkut pautnya dengan pribadi Gubernur,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris DPW PAN Jambi, Saipul Azwar terkait hal tersebut mengharapkan kepada Susi dan Anggota DPRD Sarolangun lainnya bisa bekerjasama kembali untuk kepentingan Sarolangun.

“Kita tidak melawan Gubernur, tapi kami mencari kebenara hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: