BENTROK APARAT DAN WARGA

BENTROK APARAT DAN WARGA

Aparat Disiram “ Cuko Para”

RA ROZAK – Pemilik rumah dibantu oknum preman terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian dalam eksekusi rumah di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur ( IT) II, sekitar pukul 11. 00 WIB, kemarin ( 22/10). Akibatnya, Kapolsek IT II, Kompol Hans Rahmatullah dan Iptu Harap serta lima aparat Polresta Palembang terkena siraman air keras ( cuko parah.red). Disamping itu, ada beberapa orang yang terkena tembakan oleh aparat.

                Pantauan di lokasi, bentrok terjadi saat juru sita membacakan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang segera mengeksekusi tanah seluas hampir 7230 hektar yang dimenangkan Thamrin tersebut.  Aparat terpaksa menembakkan beberapa kali senjata hampa peluru yang mengeluarkan asap pekat untuk menghentikan perlawanan massa yang ada.

 Dimana sebanyak enam oknum preman diamankan karena kedapatan membawa air keras dan senjata tajam berupa parang, pedang serta celurit. Meski sempat terjadi bentrok antara pemilik rumah yang menolak eksekusi dengan aparat dari Satuan Polresta Palembang dibantu Sat-Pol PP Kota Palembang, eksekusi rumah tersebut tetap berhasil dilakukan.  

\"Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MK) tanah seluar 7230 hektare (Ha) dimenangkan penggugat Thamrin\", sehingga rumah yang ada di lokasi tersebut harus dieksekusi. Sebelumnya, proses eksekusi sempat tertunda karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan,\" kata Muhardin koodinator eksekusi lahan.

Menurutnya, sengketa antara Sri Wahyuni dan Thamrin atas kepemilikan tanah di Jalan RA Rozak tersebut, telah berlangsung lama. Dimana proses hukumnya telah sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan kalau Thamrin memenangkan kepemilikan tanah tersebut.  “ Lembaga tertinggi peradilan tersebut, menginstrusikan PN Klas IA Palembang untuk mengeksekusi lahan tersebut,” tegasnya.

                Pemilik Bangunan dan lahan,  Sri Wahyuni, mengaku, pihaknya akan mengajukan gugatan atas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Diksik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala PN Klas IA Palembang H Ali Makki  SH MH. Pasalnya, aparatnya telah berlaku sewenang-wenang dan seenaknya melakukan pembongkaran atas bangunan dan lahan yang menjadi haknya.

                “ Kita telah menghuni bangunan dan lahan tersebut selama 42 tahun lamannya. Kenapa tak dari dulu Thamrin mengkalim kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah,” ungkap perempuan yang mengenakan jilban tersebut.

                Ia mengaku, kalau Thamrin mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut hanya bermodalkan surat sertifikat Hak Pakai. Padahal surat tersebut tak berlaku lagi sejak tahun 1997 yang lalu. Maka itulah, ia menilai kalau keputusan MA adalah tindakan mafia hukum yang masih marak di peradilan di Indonesia.

“ Kita orang kecil dan tak punya uang pasti kalah berpekara di pengadilan. Pasalnya, lembaga hukum tersebut hanya betugas membenarkan orang yang salah dan menyalahkan orang yang benar. Bukannya tempat bagi orang mencari keadilan ,” jelasnya, 

Lebih lanjut katanya, kalau hukum yang ada belumlah memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang ada. Hukum masih berpihak kepada orang yang memiliki kekuasaan dan uang yang banyak. “ Kita akan terus berjuang hingga darah  penghabisan, untuk mempertahankan kepemilikan tanah yang dimiliki,” tambahnya..

                Kuasa Hukum, Himawan Susanto SH, menemukan, keanehan atas perkara kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya, satu objek ditemukan banyak perkaranya. Dimana, pihaknya lagi sengketa dengan Thamrin cs, masuk Kosim yang juga mengaku satu hektar tanahnya serta lainnya.

                Ia mengaku, dasar rombongan Thamrin CS hanya bermodalkan sertifikat Hak Pakai. Sementara, Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan, kalau sertifikat tersebut telah berakhir dan tak dipakai lagi tahun 1997 yang lalu. “ Kita sebenarnya minta agar eksekusi ditunda terlebih dahulu, Sembari, kita menyelusuri soal sertifikat dan surat eksekusi yang ada,” ungkapnya.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK melalui, Waka Polresta, AKBP K Abdul Sholeh, mengatakan, aparatnya telah berhasil mengeksekusi bangunan yang berdiri di Jalan AR Rozak tersebut. Meskipun eksekusi tersebut berjalan dengan ricuh  karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Hingga mengakibatkan ada tujuh aparat yang terluka karena terkena siraman air keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: