Hari ini Susi Mulai Ngantor

Hari ini Susi Mulai Ngantor

JAMBI-Paska dibatalkannya keputusan Gubernur dengan Nomor 001/Kep.Gub/PEM/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Sarolangun oleh PTTUN Medan, hari ini Susi Apriyanti mulai menjalankan tugasnya kembali.

                “Besok (hari ini, red) saya mulai masuk kerja lagi,” ujar Susi saat dikonfirmasi harian ini kemarin.

                Dikatakannya, rencana sebelumnya dirinya akan masuk kerja sejak kemarin, namun ditunda karena ada agenda lain. “Rencananya hari ini (kemarin, red) saya sudah mulai ngantor, tapi karena ada kedatangan pak Hatta Rajasa ke Jambi, makanya ditunda,” katanya.

                Menurut kader PAN ini, setelah keluarnya keputusan dengan nomor 99/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 01 Oktober 2012 tersebut juga dikuatkan dengan penetapan penundaan keputusan Gubernur Jambi oleh PTTUN Medan dengan Nomor 99/PEN.Pnd/2012/2012/PT.TUN-MDN tanggal 26 September 2012 rekan-rekannya diparlemen menerima dengan baik.

“Teman-teman didewan menerima dengan baik keputusan ini, tanggapan mereka baik-baik saja. Saya berharap kita bisa bekerjasama kembali demi Sarolangun ke depan,” ungkapnya.

Dengan ada penetapan penundaan oleh PTTUN Medan, maka Susi secara otomatis lansung menjadi Ketua DPRD Sarolangun tanpa dilakukan pelantikan kembali.

Seperti diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Susi Apriyanti, Herman Kadir mengatakan alasan PTTUN yang mengabulkan upaya banding Susi ini salah satunya yakni, pemeriksaan yang dilakukan oleh BK, namun anggota BK adalah juga turut menandatangani mosi tidak percaya.

“Ini melanggar asas ketidakberpihakan atau fair play dari asas asas umum pemerintahan yang baik. Di Negara manapun seseorang tidak boleh memeriksa dan mengadili sesuatu apabila ia menjadi bagian atau pihak dari perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Herman keputusan PTTUN Medan ini sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah. “Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 Huruf C UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Yang mana ada pengecualian perkara putusan banding TUN yang tidak dapat diajukan kasasi, yaitu, perkara tata usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan,” ujar Herman didampingi kuasa Kuasa Hukum lainnya, Maiful Effendi.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: