Pemda Akan Panggil Supariyah Terkait Polemik di Dusun Bangun Harjo
Pemberhentian itu menurut Asmara yang mengaku sudah bertahun-tahun tinggal disana tidak berdasarkan musyawarah dan kata mufakat dari anggota BPD.
Terlebih lagi katanya, sudah banyak tindakan diluar wewenang rio yang selama ini dilakukannya dan bahkan tindakan kriminal tidak menjadi bahan pertimbangan bagi pemkab Bungo dalam mengambil tindak tegas kepada Datin Rio tersebut.
“Pengaduannya sudah dilakukan oleh ketua BPD dan seluruh anggotanya kepada bupati Bungo pada tanggal 31 Mei 2012 lalu,” katanya, Senin (22/10) seraya mengatakan pemda seharusnya mengambil tindakan atas laporan tersebut selambat-lambatnya 30 hari.
“Tapi kenyataannya sampai kini pemda seperti diam saja dengan surat permohonan itu. Padahal seluruh BPD tidak lagi mendukung rio karena tindakannya banyak menyalahi wewenang,” ucapnya.
(Cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: