06-10 November Penyerahan Dukungan

06-10 November Penyerahan Dukungan

Kandidat Perorangan di Merangin

JAMBI-Tahapan Pemilukada Merangin yang akan digelar 25 Maret mendatang terus berjalan. 01 hingga 10 November ini memasuki tahapan penyerahan bukti dukungan dari calon perorangan.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPUD Merangin, Nanda saat dikonfirmasi harian ini kemarin (29/10).

“Mulai minggu depan (01-10 November, red) sudah dilakukan penyerahan bukti dukungan dari kandidat perorangan,” ujarnya.

Dikatakan Nanda, bagi kandidat perorangan yang akan ikut bertarung pada pesta demokrasi tersebut, harus menyerahkan sebanyak 18.753 bukti dukungan atau lima persen dari jumlah penduduk Merangin.

“Berkas dukungan nantinya akan diverifikasi oleh KPU, bila kurang dari lima persen KPU tidak akan meloloskan untuk daftar menjadi calon,” katanya.

Kemudian pada 10 hingga 16 Desember, KPUD menerima pendaftaran kandidat dari partai politik atau gabungan partai politik termasuk juga penyerahan kelengkapan berkas dari calon perorangan.

Dijelaskan Nanda, dari perhitungan pihaknya, pada Pemilukada Merangin bisa bertarung tujuh pasangan kandidat. Lima pasangan kandidat dari partai politik dan dua pasangan kandidat dari perorangan.

“Tapi melihat kondisi sekarang, sepertinya hanya empat pasangan kandidat. Karena arah dukungan partai sudah terbagi,” jelasnya.

Lantas apakah sudah ada kandidat perorangan yang melakukan komunikasi dengan KPUD terkait rencana untuk maju? “Sampai sekarang ini belum ada,” jawabnya.

Sedangkan untuk DP4, menurutnya hingga saat ini belum dilakukan pemutakhiran. Setelah pihaknya menerima DP4 dan Pemkab, akan diproses menjadi daftar pemilih (Model A) untuk disampaikan ke PPS melalui PPK.

Mulai 26 November hingga 25 Desember, DP4 tersebut akan diolah. Pada 26 Desember mulai diumumkan DPS sampai 15 Januari 2013.

“Saat dilakukan pemutakhiran oleh PPS dibantu PPDP baru akan diketahui, apakah ada kesalahan atau tidak. Sekarang kita belum bisa mengetahui apakah ada kesalahan atau tidak, misalnya ada anggota TNI Polri yang masih aktif atau ada yang pindah kependudukan,” tandasnya.

“Dalam DP4 itu hanya tercantum NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan penyakit cacat yang disandang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: