Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Catatan buruk ketiga, peraturan KPU menghambat partisipasi masyarakat. Keempat, ada peraturan KPU yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Misalnya, PKPU 8/2012 yang mengatur sistem seleksi secara bertingkat yang dilaporkan ke DKPP oleh koalisi. \"Dalam UU tidak mengenal ada tingkatan dalam seleksi. KPU membuat tingkatan seleksi parpol dan itu semakin memberatkan parpol. Mengapa KPU membuat aturan yang lebih berat dari undang-undang,\" ujar Said.
Said menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak aktif memberikan sanksi atas tindakan KPU yang dinilai menyimpang. Menurut dia, Bawaslu baru bertindak setelah penyimpangan KPU ramai diberitakan. \"Bawaslu juga tidak menegur apa yang dilakukan KPU. Baru setelah ribut, Bawaslu kemudian menegur,\" pungkasnya.
(dyn/c1/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: