Data Penunggak Ditutupi
Dispenda Ngaku Dibatasi Undang-undang, Penunggak Pajak di Kota Jambi
JAMBI- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi mengaku, pihaknya tak bisa membeberkan penunggak pajak terbesar di Kota Jambi. Keterbatasan itu, dikatakan Syahril Samingin, Kadispenda Kota Jambi kepada sejumlah wartawan, kemarin (2/11) karena ada peraturan undang-undang yang melarangnya.
“Sebagaimana keterangan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retibusi daerah, yakni pada bab 14, Ketentuan Khusus itu disebutkan jika setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain secara terbuka tentang tunggakan wajib pajak,” sebutnya.
Oleh karenanya, sambungnya, pihaknya tak bisa mempublikasikan secara terbuka tentang data penunggak pajak di Kota Jambi. “Karena kaitannya dengan tupoksi kami sebagai penagih pajak. Oleh karenanya, secara tertulis kami akan laporkan ke dewan dan akan kami berikan laporan,” sebutnya.
Hal ini menyusul ungkapan Komisi B DPRD Kota Jambi yang meminta Dispenda membeberkan data penunggak pajak. Dirinya juga mempertanyakan jumlah tunggakan pajak yang disebut sampai di angka RP 21 miliar di Kota Jambi.
“Berkaitan dengan tunggakan pajak daerah yang disebut mencapai Rp 21 miliar, untuk angka itu kami keberatan sebagaimana yang dilaporkan BPK dalam sosilasasi dan seminar tentang pajak daerah beberapa hari lalu. Karena itu tidak sesuai,” katanya.
“Dari data yang kita punya, laporan per 31 Desember 2011 tunggakan pajak itu Rp 2, 7 M lebih. Angka Rp 21 M itu cukup fantastis dan artinya Dispenda ini tak bekerja” sambungnya.
Sementara itu, Asiah, Sekretaris Dispenda Kota jambi menambahkan, wajib pajak langsung membayar pajaknya kepada dinas pendapatan sebagai pengelola langsung. “Kami menggiring mereka membayar langsung ke Dispenda. Namun, mungkin ada wajib pajak yang belum memahami, maka kami akan jemput bola. Namun pengutipan pajak di luar tak ada,” ujarnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: