Jamal Lapor ke MPS DPP PAN
KUALATUNGKAL-Tidak terima dipecat dan di PAW, Jamal Darmawan Anggota DPRD Tanjab Barat melapor ke Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS) DPP PAN.
Jamal yang merasa pemecatannya tidak melalui mekanisme partai yang sudah tertuang dalam AD/ART. Ia menyebutkan jalan untuk menyelesaikan permasalahannya ini adalah melalui MPS, sesuai dengan mekanisme partai.
“ Kita mengikuti aturan partai PAN itu, makanya kita laporkan ke MPS, karena kita nilai ini semua cacat hukum, “ ujar Jamal melalui kuasa hukumnya Muhammadiyah kemarin (05/11).
Dikatakannya, DPRD agar tidak memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) pasalnya masalah ini belum ada kekuatan hukum tetap dan masih diproses hukum, dan semua itu diatur dalam UU penyelenggaraan pemilu.
“Kita minta jangan ada yang bicara Jamal berhenti dari DPRD, karena belum ada kekuatan hukumnya, proses hukumnya kan masih berjalan,“ katanya.
Ditegaskannya, Jamal tetap masih menjadi Anggota DPRD Tanjab Barat selagi belum ada surat pemberhentian dari Gubernur, karena yang mengangkat dan memberhentikan DPRD itu Gubernur.
“Saya katakan tidak ada status quo Jamal di DPRD, karena Jamal masih aktif menjadi anggota DPRD, karena yang mengangkat dan memberhentikan DPRD itu Gubernur,“ tegasnya.
Sementara itu, proses penyeleseian sengketa tersebut selama 60 hari baru bisa diselesaikan, apabila tidak ada titik temu maka kasus ini bisa dinaikan ke Pengadilan Negeri.
“Prosesnya masih panjang dan masih belum bersifat final surat pemecatan dari DPP PAN tersebut,” tukasnya.
Terpisah Hj Yenni menyebutkan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya mengikuti apa yang ada dalam surat dari DPP PAN yang sudah meminta dilaksanakan PAW.
“Saya hanya menuntut hak saya, kita ikuti saja prosesnya,” singkatnya.
Namun sampai berita ini diturunkan Ketua DPRD Tanjab Barat, Mulyani Siregar saat dihubungi via ponselnya tidak berhasil dikonfirmasi.
(imm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: