>

Masalah Aset Belum Kelar

Masalah Aset Belum Kelar

Dewan akan Surati Wako dan Bupati

SUNGAIPENUH–Semakin memanasnya persoalan pengalihan aset Kerinci yang berada di wilayah Sungaipenuh, yang saat ini direncanakan akan digugat ke Mahakamah Konstitusi mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Masyarakat menilai, perlu adanyak duduk bersama antara Pemkot Sungaipenuh dan Pemkab Kerinci sebelum dilakukannya yudicial review terhadap sejumlah pasal UU. No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh.

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi, kepada harian ini mengatakan, tidak semua aset Kerinci yang ada di kawasan Sungaipenuh milik Pemkot Sungaipenuh. Hal ini, juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemerintah pusat.

“Terjadi analisa yang berbeda antara Pemkot Sungaipenuh dan Kerinci terhadap pasal ini. Tidak semua aset Kerinci yang ada di Sungaipenuh harus diserahkan,yang diserahkan itu hanya pasilitas sosial, umum, dan aset yang dipakai oleh Sungaipenuh,” ujarnya.

Untuk itu, aset yang bukan pasilitas sosial, umum, dan aset yang tidak dipakai oleh Pemkot Sungaipenuh, seperti rumah dinas Pemkab Kerinci, Rumah Dinas Bupati tetap milik Kerinci.

“Untuk aset selain kategori tersebut, penyerahannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah pusat, yakni dengan ganti rugi misalnya Sungaipenuh memberikan uang sebesar Rp. 10 M untuk 10 buah jenis aset, tukar guling dan dihibbahkan oleh Kerinci kepada Sungaipenuh, atau Kerinci tidak akan menyerahkan, itu sah-sah saja. Bisa saja nanti Kerinci akan menjadikan Rumdis Bupati sebagai hotel untuk menambah PAD mereka,” jelasnya.

Namun untuk pasilitas sosial, umum seperti kantor camat, sekolah, bendungan, mesjid,  dan aset yang akan dipakai seperti perkantoran tetap harus diserahkan.

“Karena itulah yang dimaksud dalam UU tersebut,” sebutnya.

Ditambahkannya, proses pemindahan aset ini juga akan memakan waktu yang sangat panjang, tidak hanya asal diberikan dan dialihkan saja. Seperti pengalihan aset PDAM Tirta Sakti, yang merupakan BUMD tersebut, Pemkot Sungaipenuh terlebih dahulu harus memiliki perda tentang BUMD.

“Begitu juga dengan aset yang lain, butuh kajian dan survey, didata dulu aset yang akan diserahkan, kemudian disurvey ada atau tidak asetnya. Kemudian untuk yang ganti rugi dihitung dulu berapa kira-kira harganya dilihat dari bangunannya,” tambahnya.

Mengenai rencana yudicial review oleh Pemkab Kerinci, Syafriadi mengatakan, langkah tersebut terlalu cepat dilakukan.

“Sebaiknya antara pemerintah dua daerah ini termasuk DPRD duduk bersama dulu, kita bicarakan secara baik-baik, mana yang diserahkan, mana yang ganti rugi, saya rasa itu bisa dan lebih mudah. Kami DPRD Sungaipenuh siap menjadi pasilitator pertemuan ini. Dalam waktu dekat akan kita surati walikota, Bupati, dan DPRD Kerinci untuk duduk bersama,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam penyelesaian persoalan aset ini, peran Gubernur sangat dibutuhkan, bahkan didalam UU. No. 25 tahun 2008 tersebut, jelas ditegaskan bahwa dalam proses pengalihan aset ini harus dipasilitasi oleh Gubernur Jambi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: