Sutrisno Ditangkap Bawa 5 Mobil Rental
Jambi- Sutrisno (55), warga Tembesi, Kabupaten Batanghari ditangkap anggota reskrim Polsekta Kotabaru (30/10) lalu di daerah Malang, karena melakukan penggelapan lima unit mobil di Kota Jambi. Bersama Sutrisno juga ditangkap Aslamia (40) warga RT 22, Mayang dan Linda warga Jambi yang ikut membantu kejahatan Sutrisno.
Linda ditangkap (3/9) lalu sedangkan Aslamia ditangkap (23/9). Keduanya ditangkap di Jambi.
Kanit Reskrim Polsekta Kotabaru, Ipda Bukhori mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam menggelapkan mobil adalah dengan menyuruh Linda merentalkan mobil di rental mobil Hamni milik Ferdian di Broni dan merental mobil pribadi milik Dedi. Setelah merental 2 mobil avanza BH 1596 LA dan F 1889 GR di rental Hamni dan mobil Avanza B 1066 QW milik Dedi, Linda menyerahkan mobil ke Sutrisno, lalu Sutrisno menyerahkan mobil tersebut ke Aslamia untuk digadaikan ke orang lain.
Menurut Kanit Reskrim tidak hanya 3 mobil yang digelapkan tersangka, namun 5 mobil. \"2 mobil diamankan Polda\" ujarnya.
Ferdian, salah seorang korban mengatakan, penggelapan mobil miliknya terjadi 3 bulan yang lalu. Saat itu Linda merental 2 mobil Avanza selama 1 bulan, dengan biaya Rp 300 ribu per hari. Namun, setelah satu bulan mobilnya tidak dikembalikan. Ferdian melaporkan kasus penggelapan mobil tersebut (26/9) lalu.
Sementara itu tersangka Sutrisno mengaku nekat menggelapkan mobil, karena dia banyak hutang dengan Aslamia.\"Nak bayar utang, tapi dak punya uang,\" ujar resedivis penggelapan mobil ini.
Sedangkan Aslamia yang mengetahui bahwa Sutrisno pernah menggelapkan 36 unit mobil tahun 2008 lalu, mau menggadaikan mobil hasil penggelapan Sutrisno, karena Sutrisno berjanji akan membayar hutangnya.\"Saya mau gadaikan mobil, karena Sutrisno mau bayar hutang,\" ucapnya.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: