>

Pemkab Siap Duduk Bersama

Pemkab Siap Duduk Bersama

KERINCI–Meski telah menganggarkan dana untuk melakukan yudicial review terhadap sejumlah pasal UU. No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh. Namun Kabupaten Kerinci tetap membuka diri untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan dengan Kota Sungaipenuh.

Bupati Kerinci, H. Murasman mengatakan, adanya desakan dari Pemkot Sungaipenuh hingga mengadu ke Pemprov dan Pusat, telah membuka aib sendiri, yaitu Kerinci secara keseluruhan. Padahal kata dia, persoalan ini hanya merupakan persoalan interen Kincai, atau antara anak dan ayah.

“Pada dasarnya kita malu masalah ini sudah melibatkan banyak kalangan, padahal bisa kita selesaikan. Memang dalam penyerahan aset ini ada beberapa pasal yang sanga merugikan Kerinci, kita harus meninggalkan semua aset, kemudian harus membayar lagi bantuan hibbah untuk pembangunan Sungaipenuh, padahal APBD Kota Sungaipenuh tidak terhabiskan,” ujarnya.

Dikatakannya, seharusnya Kota Sungaipenuh bisa menganggarkan untuk memberikan ganti rugi kepada Kerinci, agar bisa mempercepat pembangunan di Kerinci, dari pada anggaran daerah yang ada menjadi silpa.

“Itu sudah diatur, bisa dengan ganti rugi, bisa dengan tukar guling, tidak bisa seluruhnya kita serahkan. Kerinci bisa bangkrut kalau seperti ini,” bebernya.

“Seperti PDAM, sumber ait di Sungaipenuh itu terbatas, paling banyak sumber airnya dari Kerinci, apakah mereka mau beli air di Kerinci, atau bagaimana?, lebih baik kita urus bersama,” sambungnya.

Disinggung soal adanya ajakan dari DPRD Kota Sungaipenuh agar Pemkab Kerinci, Pemkot Sungaipenuh dan kedua DPRD daerah ini untuk duduk bersama sebelum melakukan yudicial review? Murasman mengaku sangat merespon rencana tersebut.

“Iya kita setuju, kapanpun mereka mau duduk bersama kita siap, agar masalah ini jelas, nanti kita akan bicarakan secara kekeluargaan,” tuturnya.

Namun dirinya mengatakan, jika secara kekeluargaan juga tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Maka pihaknya akan tetap memilih untuk menyelesaikan persoalan aset dijalur hukum, dengan melakukan yudicial review tersebut.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara keluarga, baru kita selesaikan secara hukum, orang bersikeras mengusir kita, kita juga bisa siapkan peluru untuk maju ke MK,” pungkas Murasman.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: