JAMBI EKSPRES EPAPER

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah--

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Sosialisasi dan Penguatan Kolaborasi Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pendidikan Berdasarkan Kewenangan SMA, SMP, dan SD”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 September 2026 di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Jalan Jend. A. Yani No. 06, Telanaipura, Jambi.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Sumut Turun Menjadi Rp4.069,96 per Kg, Berikut Rincian Harga TBS Periode 16–22 September 2026

Acara diawali dengan penandatanganan Implementation of Agreement (IA) antara Ketua Tim PKM FH UNJA, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar MY, S.E., M.M., sebagai wujud komitmen nyata sinergi akademisi dan birokrasi dalam membenahi tata kelola pendidikan di daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Hadir dalam jajaran peserta terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga Kepala SMA, SMK, SMP, SD, dan SLB se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Sumbar Naik Lagi, PerkilonyaTembus Rp4.042,71, Ini Daftar Harga TBS Periode III September 2026

Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber menyoroti berbagai aspek krusial tata kelola dan tantangan faktual di dunia pendidikan saat ini. Dalam perspektif akademisi, Dimas Subekti, S.I.P., M.I.P., menekankan pentingnya pergeseran paradigma pengelolaan pendidikan pasca pengalihan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, tantangan luasnya rentang kendali provinsi dan sekat administrasi antar-jenjang harus diatasi dengan pendekatan collaborative governance. “Pendidikan merupakan satu ekosistem yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Fokus kita harus bergeser dari ‘siapa yang memiliki kewenangan’ menjadi ‘siapa melakukan apa, dengan data apa, untuk mencapai hasil pendidikan apa’,” ujar Dimas.

BACA JUGA:PTPN IV Regional IV Torehkan Sejarah, Enam Penghargaan National Tea Competition 2026 Dibawa Pulang

Dari perspektif otonomi daerah, Dra. Luthpiah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Beliau menegaskan agar tidak ada ego sektoral dalam pengelolaan pendidikan.

BACA JUGA:Tol Palembang–Betung Target Beroperasi Kuartal I 2027, Jembatan Musi V Jadi Tumpuan

Dra. Luthpiah juga memaparkan realita tantangan penganggaran, di mana dana transfer daerah tertekan akibat efisiensi serta pembiayaan program nasional (seperti MBG, penanganan stunting, TBC, dan Koperasi Merah Putih), yang berdampak pada anggaran PAUD dan pendidikan dasar. Menjawab hal tersebut, Pemprov Jambi menjalankan program Jambi Cerdas melalui Bantuan Keuangan Provinsi untuk menyokong operasional PAUD di desa-desa.

BACA JUGA:Izin Diskotik Belum Ada, Pemprov Jambi Minta Andrew’s Party Mart Hentikan Aktivitas

Perspektif mencerahkan juga dibangun oleh Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum Pemkot Jambi. Jaelani mengungkapkan bahwa kondisi dunia pendidikan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dalam pelaksanaan program seperti revitalisasi sekolah, para kepala sekolah dan guru kerap menghadapi tekanan berat dari pihak luar (LSM/Ormas) yang kurang terlihat oleh pemerintah pusat.

Beliau mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusi warga negara yang dijamin anggaran minimal 20%, namun maraknya Proyek Strategis Nasional (PSN) turut menggerus alokasi anggaran pendidikan. Oleh karena itu, dibutuhkan political will pemerintah yang tidak sekadar berhenti pada regulasi tetapi juga pada implementasi perlindungan, serta mendorong organisasi profesi guru menjadi perekat, bukan pemecah belah.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Disdik Provinsi Jambi, Dr. Ilham Khalik, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kepastian hukum dan harmonisasi regulasi di lapangan. “Masyarakat tidak melihat pendidikan berdasarkan pembagian kewenangan pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Masyarakat melihatnya sebagai satu pelayanan publik utuh. Kewenangan boleh terbagi, namun tanggung jawab menghadirkan pendidikan bermutu adalah kerja kolaborasi,” tegas Dr. Ilham.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait