>

Perusahaan Daerah Jadi Lumbung PAD

Perusahaan Daerah Jadi Lumbung PAD

SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H Cek Endra, mengatakan dengan adanya UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka pemerintah tidak diperbolehkan lagi membuat Perda pajak dan retribusi daerah diluar jenis-jenis pajak dan retribusi daerah.

            Atas dasar itulah, maka seluruh daerah menggali sumber PAD yang baru, dan salah satu upaya adalah menjadikan perusahaan daerah sebagai sumber PAD potensial,’’ sebutnya saat melantik Dewan Pengawas PD Serumpun Pseko dan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah (TSB), kemarin sore.  

            Khusus untuk Perusahaan Daerah Serumpun Pseko, katanya, peluang untuk menjadi lumbung PAD bagi pemerintah sangat terbuka. Mengingat melimpahnya kekayaan alam dan banyaknya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sarolangun. ‘’Perusahaan-perusahaan itu bisa dijadikan mitra kerja potensial,’’ katanya.

            Saat ini, katanya, Pemkab sudah membuat MoU dengan beberapa perusahaan. MoU harus ditindaklanjuti secara konkrit, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang baru.

            ‘’Untuk itu saya berharap agar seluruh jajaran Perusahaan Daerah Serumpun Pseko dapat menyusun rencana aksi dan segera mewujudkan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang sudah disepakati,’’ tandasnya.

(zha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: