>

Jamal Minta PAW Ditunda

Jamal Minta PAW Ditunda

KUALATUNGKAL-Surat pemberitahuan pemberhentian Jamal Darmawan dari DPP PAN sudah diantarkan ke DPRD Tanjab Barat, dengan tembusan KPUD Tanjab Barat, kemarin. Meski demikian, Jamal meminta proses PAW dirinya ditunda. Pasalnya hingga saat ini dia masih melakukan pembelaan, terkait polemik internal DPD PAN Tanjab Barat ini.

Ketua DPRD Tanjab Barat, Mulyani Siregar membenarkan adanya surat pemberitahuan pemberhentian Jamal Darmawan dari PAN yang diberikan oleh DPD PAN Tanjab Barat kepada DPRD.

Dikatakannya, DPRD Tanjab Barat tetap mengacu pada UU dan aturan yang ada di Dewan. Bila nanti keputusan dan kebijakan DPRD Tanjab Barat sama dengan pengacara Jamal Darmawan, hal itu merupakan suatu kebetulan.

“Saya selaku Ketua DPRD tetap mengacu pada aturan yang ada sesuai dengan UU dan mekanisme yang ada di Dewan,” tegasnya katanya.

Menurut Mulyani, pihaknya belum bisa memproses PAW Jamal, karena ada masalah yang belum diselesaikan, sehingga apabila dilaksanakan takutnya DPRD akan di PTUN.

“Kalau kita belum bisa proses PAW Jamal, masalah internalnya diselesaikan dulu,” imbuhnya.

Disebutkannya, dalam surat tersebut ada kejanggalan nama Sekjen DPP PAN. “Suratnya fotokopi kita terima, kita meragukan nama Sekjen DPP PAN itu, yang mana benar Taufik atau Tapik. Kita tidak tahu apakah Sekjen PAN sudah diganti,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Tanjab Barat, H Syahrial SH, mengaku sudah menerima tembusan surat PAW tersebut.

“Kita sudah terima tadi (kemarin, red) sore. Meski demikian, lanjutnya, KPUD tetap menunggu keputusan dari DPRD,” paparnya.

Terpisah, Jamal Darmawan Sie melalui kuasa hukumnya Muhamadiyah, menyebutkan, pihaknya selaku kuasa hukum sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPRD Tanjab Barat agar tidak meneruskan PAW Jamal yang diusulkan oleh DPD PAN Tanjab Barat. Dikarenakan saat ini pihaknya tengah menempuh jalur hukum sesuai yang diatur dalam AD/ART PAN dan UU nomor dua tahun 2011 tentang partai politik.

“Kita minta pimpinan DPRD menunda proses PAW Jamal, serta DPD PAN untuk tidak gegabah melakukan tindakan menyalahi hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, kepada petinggi PAN untuk tidak membuat komentar yang menyesatkan,ada mekanisme yang harus dilewati dalam pemberhentian seseorang sebagai anggota DPRD.

“Ini Negara hukum, bukan negara partai. Tidak bisa serta merta berhenti dari partai langsung berhenti dari DPRD, lewati dulu mekanismenya yang sudah diatur,” tambahnya.

Kemudian, Ketua Bapilu Jambi-Bengkulu DPP PAN, H Bakri saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia bersikukuh bahwa berdasarkan rapat pleno DPP PAN memutuskan pemberhentian Jamal dari kepengurusan dan keanggotaan PAN Tanjab Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: