>

KPID Keluarkan Rekomendasi SP-SAK TV

KPID Keluarkan Rekomendasi SP-SAK TV

SUNGAIPENUH– Rencana pembangunan Sungaipenuh Sakti Alam Kerinci Televisi (SP-SAK TV) makin pasti. Saat ini SP-SAK TV ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah Jambi (KPID) Jambi, untuk diteruskan ke tingkat pusat.

Rekomendasi dari KPID Jambi ini pada Sabtu kemarin telah diserahkan  kepada walikota Sungaipenuh, di Rumdis Walikota Sungaipenuh.

“Dalam waktu dekat akan diteruskan kepada KPI Pusat, untuk melakukan rembuk bersama antara tim redaksi SP-SAK TV, KPID Jambi, KPI Pusat, dan pihak Menkominfo,” ungkap Kabag Humas dan Protokoler setda kota Sungaipenuh, yang juga Direktur Utama SP-SAK TV.

Muklis Nasution, komisioner KPID Jambi, kepada harian ini membenarkan hal tersebut. Menurutnya, KPID Jambi sangat mendukung rencana pembangunan TV local di Jambi ini.

“Rekomendasi itu ada tahapannya, Pembangunan SP-SAK TV inikan masih dalam proses, kita akan lanjutkan, namun harapan kita terhadap pendiri SP-SAK TV ini akan tetap melalui aturan dalam pembangunan TV ini,” ujarnya.

“Dengan tumbuhnya industry televisi daerah ini, otomatis peluang masyarakat untuk mendapatkan informasi di daerah lebih luas dan lebih mudah lagi. Dan masyarakat pun akan mudah berpartisipasi dalam pembangunan daerah, karena mereka telah mendapatkan informasi-informasi pembangunan,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah Armando, usai sosialisasi P3SPS di hotel Aroma Kota Sungaipenuh kemarin mengaku sangat mendukung adanya rencana ini.

Ia berharap agar SP-SAK TV lebih mengutamakan program-program lokal untuk disiarkan melalui TV tersebut. “Kebudayaan, dan program lokal yang harus diutamakan, jang terlalu banyak menyiaskan berita atau program dari pusat,” katanya.

Ia juga meminta kepada semua pihak, termasuk DPRD Kota Sungaipenuh untuk mendukung rencana ini dengan membuat Peraturan Daerah (PERDA) Tentang SP-SAK TV ini.

“Harus ada kerjasama semua kalangan. Kita siap mendukung, asalkan sesuai dengan aturan, insya Allah izinnya akan dikeluarkan,” tukasnya.

(hdi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: