Damkar Kota Jadi PR Kejari Baru
Syaiful tidak sendiri, ada dua tersangka lain yaitu ZA Nazar, selaku kuasa Direktur CV Putra Siliwangi dalam proyek rehab jalan Villa Kenali, Kotabaru, dan Rahartaji Agus, Direktur CV Putra Salju, sebagai rekanan proyek jalan di Nusa Indah I.
Proyek perbaikan jalan di dua titik dalam Kota Jambi, yaitu jalan Nusa Indah I dan jalan Villa Kenali, Kotabaru. Proyek yang diselenggarakan pada tahun 2011 lalu ini diduga tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya.
Menurut pihak kejaksaan, pembayarannya lebih besar dari pada pekerjaannya. Proyek Jalan Nusah Indah I pekerjaannya berjalan hanya 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen. Begitu juga dengan Jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya mencapai 30 persen.
Selain itu, pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis. Untuk proyek Jalan Nusa Indah I, nilainya Rp 472 juta lebih diduga ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan untuk Jalan Villa Kenali nilainya sebesar Rp 300 juta lebih, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 62 juta. Sehingga total kerugian negara dari dua proyek tersebut lebih kurang Rp 100 juta.
Selanjutnya. dalam kasus SPJ fiktif BKPMD, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sudah melakukan pelimpahan enam orang tersangka kasus korupsi senilai Rp 219 juta tahun 2009-2010 itu.
Keenam tersangka tersebut yakni Junaidi, Samsuddin, Ratna Dewi, Salman, Zainuddin dan Tuti Gianti, mereka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.
Sayangnya, terhadap ke enam tersangka ini tidak dilakukan penahanan, mereka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penyidik Kejari Kota Jambi.
Tidak hanya kasus-kasus korupsi yang belum dilimpahkan, Kejari Jambi juga punya PR untuk melakukan eksekusi terhadap para terdakwa yang divonis bersalah dalam putusan Kasasi MA.
Mereka diantaranya Nasrun Arbain, dalam kasus pemotongan dana Atlet KONI Jambi, lalu ada Masturo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tahun 2007 dan terakhir ada Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Rivai,terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas(SPPD) fiktif senilai Rp 129 juta divonis bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Agung dan hukum 1 tahun penjara.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: