Damkar Kota Jadi PR Kejari Baru
Bersama Kasus Kasus Mandeg Lainnya
JAMBI – Kepala kejaksaan negeri Jambi Sugito resmi digantikan oleh pejabat yang baru, yakni Tarigan. Beberapa kasus korupsi yang selama ini ditangani oleh Kejari menjadi pekerjaan rumah Kejari yang baru.
Beberapa kasus yang ditangani Kejari diantaranya, kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, lalu kasus rehab Jalan di Dinas PU Kota Jambi, kasus pengadaan Damkar Kota Jambi dan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktiv di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jambi senilai Rp 219 juta tahun 2009-2010.
Sugito usai acara serahterima jabatan mengatakan, dirinya berharap pimpinan baru bisa menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
“Harapan saya, penanganannya dilanjutkan saja,”ungkap Sugito. Sayangnya, Sugito enggan lebih jauh berkomentar terkait hambatan selama ini.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, penanganan kasus kasus tersebut, belum ada yang dilimpahkan kepengadilan. Hanya beberapa ada yang sudah masuk kepenuntutan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi, penyidik Kejari Kota Jambi akhirnya melakukan penahanan tersangka kasus tersebut, yakni Arifudin Yasak.
Terangka lainnya, Zulkifli Somad tidak lagi ditahan karena saat ini sudah berada di Lapas untuk menjalani hukuman pada kasus lain. Sementara itu, satu tersangka, yakni Mantan Walikota Jambi Arifien Manap, tidak ditahan karena saat pemanggilan tidak datang. Tersangka, sudah dipanggil untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Kejari.
Senin (12/11) kemarin, beberapa LSM juga sempat menggelar demonstrasi terkait pengusutan kasus Damkar ini.
Pihak Kejari sempat merespon demo tersebut, Kaspidsus Kejari Jambi Raadi Oktianovi keapda pendemo mengatakan, untuk Arifien Manap, Kejari pertimbangkan penggunaan dokter independen dalam memeriksa kesehatannya.
\"Nanti kita diskusikan dulu dengan pimpinan,\" kata Raadi dihadapan pengunjuk rasa yang menuntut kejaksaan segera menuntaskan kasus damkar Kota Jambi ini.
Menurut Raadi pada kasus damkar Kota Jambi sudah ke tahap penuntutan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. \"Untuk pak Arifien kemarin tidak datang alasannya sakit, ada suratnya dari dokter, dan kita hargai itu jangan sampai melanggar HAM,\" kata Raadi.
Selain damkar, pada kasus dugaan korupsi di Dinas PU Kota Jambi, Kejari Jambi telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Syaiful Zakaria, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehab jalan di dua titik dalam Kota Jambi. Saat ini, Syaiful sudah non job alias tidak mendapatkan jabatan lagi.
Namun, penanganan kasus ini terkesan mandeg. Bahkan, sampai Kepala Kejari Kota Jambi Sugito sudah dipindah tugaskan, kasus ini belum juga dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
“Kita masih menunggu audit dari BPKP,” Kasipidus Raadi Oktianovi beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: