MK Bubarkan BP Migas

MK Bubarkan BP Migas

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, keberadaan BP Migas juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

 \"Karena dalam praktiknya telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Maka menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional dan bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah,\" ujar Ketua MK Machfud MD dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (13/11).

Dengan adanya putusan ini, maka pemerintah diminta untuk segera menata ulang pengelolaan sumber daya minyak bumi dan gas alam di tanah air. \"Dimana harus tetap berpijak pada penguasaan oleh negara dan berorientasi pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah,\" ujarnya.

Putusan ini diambil, setelah sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.  UU ini dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, namun justru kepada pihak asing. Permohonan diantaranya diajukan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris,dan sejumlah tokoh lainnya.

\"Cukup alasan menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional. Sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas,\" ujar Machfud.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah menerima laporan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal keberadaan BP Migas yang dinilai inkonstitusional. Namun Presiden SBY masih menunggu laporan lengkap jajarannya beserta amar putusan lengkap MK, untuk mengambil kebijakan selanjutnya.\"Menko Perekonomian telah menjelaskan soal pembatalan status hukum BP Migas. Tapi beliau (Menko Ekonomi) belum mendapatkan salinan putusan. Kami tunggu dan pelajari dulu, baru bisa mengambil langkah,\" ujar juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Selasa (13/11).

Selain itu Presiden SBY dipastikan segera menggelar rapat terbatas menyikapi keputusan MK ini.

\"Yang jelas Presiden merespon apa yang menjadi amar putusan MK karena itu sifatnya final. Kita pasti akan sikapi dan tindaklanjuti keputusan itu,\" tegas Julian.

Sedangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengaku terkejut mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.          

“Saya akan konsultasi dulu dengan pihak terkait karena terus terang sangat terkejut mengenai keputusan seberani itu,” kata Dahlan, menjawab wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).          

Kendati demikian, mantan Direktur Utama PLN itu memahami bahwa putusan MK itu bersifat final yang artinya harus dilaksanakan. “(Putusan) ini mengejutkan sekali,” tegasnya.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik,  menjamin akan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun, pihaknya akan juga melihat terlebih dahulu seberapa besar konsekuensinya.  Terutama terhadap iklim investasi di sektor migas.

“Dan juga harus dipertimbangkan dengan iklim investasi Indonesia yang harus dijaga,” kata Jero, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).

Ia mengaku belum membaca putusan MK tersebut. Tapi, dia menjamin keputusan MK ini akan disikapi pemerintah dengan baik dan bijaksana sehingga tidak merusak tatanan investasi yang saat ini berjalan dengan baik.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: