>

Bupati Cabut SK Pemecatan 13 RT Tebing Tinggi

Bupati Cabut SK Pemecatan 13 RT Tebing Tinggi

KUALATUNGKAL - Aksi protes 13 mantan ketua RT Tebing Tinggi yang diberhentikan dari jabatannya langsung mendapat respon dari Bupati Tanjab Barat yang meminta agar SK pemberhentian 13 RT di cabut sebab tidak sesuai dengan mekanismenya. Akibat keteledorannya Lurah Tebing Tinggi terancam di copot dari jabatannya

            Asisten Pemerintahan Setda  Tanjab Barat, Ismunanda, mengakui atas perintah Bupati Tanjab Barat, Usman Ermulan, meminta agar SK Pemberhentian 13 ketua RT Tebing Tinggi dicabut. ‘’Setelah pencabutan nantinya baru dikeluarkan SK baru yang menerangkan kalau SK pemberhentian 13 ketua RT tidak berlaku,’’ ujarnya via ponsel, kemarin.

               Hanya saja disinggung sanksi atas keteledoran dalam mengeluarkan SK Pemberhentian 13 ketua RT Tebing tinggi, Ismunandar menerangkan sesuai arahan bupati melalui Wakil bupati untuk melayangkan surat pencabutan SK pemberhentian 13 RT . ‘’Akan kami cek nanti kelapangan kalau surat pemberitahuan itu tidak di jalankan, jelas akan kita beri sanksi tegas dan bisa jabatan lurahnya kita copot,’’ tegasnya

            Menurut Ismunandar, itu merupakan perintah langsung dari bupati, sehingga bila tidak di jalankan berarti tidak mematuhi apa yang sudah di perintahkan atasan. ‘’Besok (hari ini, red) Kabag Pemerintahan akan turun ke sana melihat langsung,’’ jelasnya.

            Diakuinya, pencabutan SK pemecatan tersebut dilandasi adanya keganjilan, dimana syarat syarat pemecatan yang tidak terpenuhi, sehingga alasan tersebut menjadi dasar kuat pencabutan SK pemecatan. ‘’Yang jelas untuk sementara ini kita akan melakukan pencabutan SK itu, karena dari aturan hukum SK yang dikeluarkan lurah itu memang sah sifatnya hanya saja dari segi syarat-syarat pemberhentian itu yang saya nilai tidak benar,’’ paparnya. 

(imm)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: