Kejahatan Perbankan Meningkat

Kejahatan Perbankan Meningkat

JAKARTA-Kejahatan yang melingkupi lembaga keuangan saat ini belum menunjukkan tren menurun. Sepanjang triwulan ketiga 2012, Bank Indonesia (BI) telah menginvestigasi 13 bank (5 bank umum dan 8 BPR) dengan 19 kasus. Dari hasil investigasi tersebut, otoritas moneter itu menemukan dua bank umum dengan dua kasus dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

       \"Keduanya adalah kasus baru (bukan akumulasi kasus lama seperti Citibank),\" ungkap Kepala Humas BI Difi Johansyah kepada Jawa Pos kemarin (19/11). Difi menjelaskan, sebelum kasusnya diangkat ke tahap penyelidikan atau penyidikan, kedua bank umum tersebut telah melalu proses investigasi dan mediasi.

                \"Kasusnya sudah disepakati untuk masuk ke ranah hukum,\" papar Difi yang enggan menyebut nama bank dan detail jenis kasusnya itu.

       Dia menjelaskan, upaya pengetatan praktik perbankan tersebut merupakan langkah untuk menegakkan law enforcement, sekaligus menindaklajuti hasil pengawasan terhadap kasus-kasus yang diduga mengandung tipibank. Dalam upaya law enforcement, BI menggandeng Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum tim koordinasi penanganan tindak pidana perbankan.

       Secara kumulatif, lanjut dia, hingga kuartal III 2012 sekitar 34 persen dari kasus-kasus dugaan tipibank yang dilaporkan BI kepada penegak hukum telah dijatuhi putusan atau vonis. Sisanya 14 persen kasus dihentikan (SP3), sebanyak 6 persen dalam proses penuntutan, 3 persen masuk di persidangan, dan 14 persen masih di BI.

                \"Paling besar kasus tindak pidana perbankan merupakan (penyalahgunaan fasilitas) perkreditan. Tipibank perkreditan tumbuh 11 persen menjadi 222 kasus pada kuartal III 2012 ini, dibandingkan kuartal I 2012,\" terangnya.

       Penyalahgunaan aset bank merupakan kejahatan yang diperhitungkan dengan pertumbuhan 12,2 persen pada kuartal III 2012. Yakni dari 49 kasus (triwulan I 2012), merangkak naik menjadi 55 kasus. Sedangkan biaya fiktif naik tipis menjadi 17 kasus pada kuartal III 2012 dibandingkan sebelumnya 16 kasus kuartal I 2012.

                \"Perbankan Indonesia yang melakukan window dressing (memoles laporan keuangan) masih ada. Jumlahnya naik 40 persen pada kuartal III 2012 dari kuartal I 2012,\" ungkapnya.

(gal/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: