13 Kali Curi Motor, Arifin Tertangkap

13 Kali Curi Motor, Arifin Tertangkap

Jambi- M Arifin (22) warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun diringkus anggota Polsekta Telanaipura sekitar pukul 23.00 WIB (29/10) lalu saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di RT 16, Karya Maju, Kelurahan IV Sipin, Kecamatan telanaipura. M Arifin yang merupakan spesialis curanmor ini terlebih dahulu ditangkap masa saat hendak mencuri sepeda motor Suzuki Nex BH 4786 YB milik Besele (43) warga RT 16, RW 06, Karya Maju.

Kasi Humas Polsekta Telanaipura Aiptu Azwardi mengatakan, sekitar pukul 23.00 (29/10) lalu tersangka M Arifin bersama dua orang temannya BW dan JR sedang melakukan aksi curanmor dirumah Besele (43) di RT 16, RW 06, Karya Maju, Kelurahan IV Sipin. Saat sedang menjalankan aksinya pelaku kepergok warga dan salah seorang dari pelaku, M Arifin langsung diamankan warga. Sedangkan dua pelaku lain BW dan JR berhasil melarikan diri. “BW dan JR sekarang sedang kita kejar, kini mereka masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasi Humas Senin (19/11) kemarin.

Menurut Kasi Humas hasil pengembangan bersama tersangka M Arifin diamankan dua buah sepeda motor Yamaha Jupiter dan Suzuki Satria FU hasil curian. “Pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan aksi curanmor, namun hanya 3 sepeda motor yang bisa diamankan, selebihnya 10 Sepeda Motor lainnya masih kita cari,” ujarnya.

Sementara itu M Arifin saat ditanyai wartawan mengaku hanya bertugas mengawasi dan memantau situasi saat mereka melakukan aksi curanmor, sedangkan yang melakukan eksekusi adalah BW dan JR. “BW yang ngambil motor, pakai kunci T,” ucapnya.

M Arifin menyebutkan bahwa dirinya baru 4 bulan belakangan ini melakukan aksi curanmor dan berhasil mencuri 13 sepeda motor. Sedangkan daerah yang sering menjadi target aksi curanmor adalah Telanaipura dan Mendalo. “Aku sudah 13 kali maling motor. Hasilnya kami bagi tiga,” katanya seraya mengatakan waktu untuk melakukan aksi curanmor adalah siang dan malam hari.

Diakuinya sepeda motor itu dijual dengan salah seorang penampung yang berinisial EV yang berdomisili di Kota Jambi. “Kalau sepeda motor Mio Rp 1,5 juta, Satria FU kami jual RP 3 juta, kalau Ninja Rp 5 Juta,” ungkapnya.

Dikatakannya hasil dari penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba. “Untuk foya-foya. Kadang-kadang untuk beli narkoba juga,” pungkasnya.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: