>

MM Didakwa Pasal Berlapis

MM Didakwa Pasal Berlapis

“Kita tidak mengajukan eksepsi,” kata Amin Ibrahim, kuasa hukum terdakwa.

Meski tidak ditahan, penasehat hukum Madjid Mu’az mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim agar kliennya tetap berada di luar tahanan. “Kita mengajukan karena terdakwa yang sudah sepuh,” ungkap Amin Ibrahim kepada wartawan.

Sementara menanggapi dakwaan jaksa, Amin mengatakan, bahwa kasus ini adalah berawal dari radiogram menteri ke seluruh Indonesia diseluruh membeli mobil damkar. “Klain saya tidak berencana membeli mobil ini. Hanya saja radiogramnya belum dijawab, mobilnya sudah datang, sehingga terpaksa dibeli” kata dia.

Tidak itu saja, Amin mengatakan, pihaknya punya alasan bahwa pengadaan secara penunjukan langsung bisa saja dilakukan karena perusahaan PT Isatana Sarana Raya tersebut merupakan agen tunggal. “Dan spesifikasinya juga jadi alasan mengapa bisa penunjukan langsung, itu ada peraturannya,” ungkap Amin.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: