Ulil: Uang itu Pembayaran Temuan BPK
SENGETI - Menyikapi adanya pemberitaan terkait isu pungutan uang oleh Diknas Muarojambi terhadap kepsek di lingkup Muarojambi dibantah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri.
‘’Diknas hanya membantu kepsek mengembalikan uang temuan BPK terhadap uang rutin di setiap sekolah. Itu menjadi tanggungjawab saya sebagai kadis untuk menyelesaikan temuan BPK. Jadi tidak ada embel lain-lain. Kami berharap masalah ini dapat diperbaiki dan dipahami masyarakat,’’ tegasnya.
Terkait lokasi yang ada di Kota Jambi, Ulil, mengatakan hal tersebut merupakan permintaan dari pihak sekolah karena lokasinya dianggap strategis dari berbagai penjuru Muarojambi. ‘’Memang kami melakukan pembayaran temuan BPK dan melakukan pungutan di hotel. Itu merupakan permintaan kepala sekolah mengingat lokasi yang harus ditempuh cukup jauh. Jika dibuat dikantor kasian kepala sekolah yang rumahnya juah seprti di bahar, Kumpeh dan Petaling,’’ jelasnya.
Dikatakannya, jika Diknas juga sering melakukan kegiatan di hotel itu, hal ini dilakukan karena memang untuk memaksimalkan kegiatan. ‘’Lagi pula kegiatan itu merupakan insiatif mereka sendiri,’’ sebutnya.
Diinformasikannya, jika memang ada temuan BPK sejak tahun 2007 dan saat ini sedang berusaha diselesaikan. ‘’Temuanya berupa dana rutin sebesar Rp 6 Milyar dan kini sudah dikembalikan, tinggal 5 ratus jutaan,’’ katanya.
Lebih lanjut Ulil memaparkan, pembayaran temuan ini jelas dan telah sesuai prosedur. ’’Bagaimana mau dikatakan salah. Uang yang dikembalikan itu ada kwitansi resminya,’’ teramh Ulil.
Salah satu alasan yang dikemukan Kadis kenapa pembayaran temuan BPK dilakukan di hotel dikarenakan tengat waktu pembayaran hingga senin kemarin. Sementara, hari Kamis libur, Jumat juga libur, sedangkan tengat waktu sudah sangat mepet sekali.
Diakuinya, jika pihaknya tidak melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Jambi. ‘’Memang kami tidak melakukan koordinasi dengan Polisi. Kami berupaya secepatnya mengembalikan temuan ini,’’ tukasnya.
Memilih hotel sebagai tempat transaksi, menurut ulil juga karena alasannya akan lebih baik di sana. Sebab jika di rumah kepala dinas, akan lebih menimbulkan kecurigaan. Dirinya menampik, jika pungutan tersebut dipaksakan ke kepala sekolah karena kesalahan di Diknas.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: