Diduga Dokumen Ruko Sengaja Digelapkan
MUARA BUNGO - Setelah beberapa kali dipertanyakan dokumen Mou pembangunan ruko lima pintu yang merupakan aset Pemkab Bungo di Jalan Eks Indologam kepada pejabat dan mantan pejabat yang berwenang, kini akhirnya dokumen tersebut didapatkan.
Didapatkannya dokumen MoU tersebut dari pihak keitiga mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau penggelapan oleh pejabat maupun mantan pejabat yang berwenang.
“Untuk sekarang dokumen itu sudah ditemukan. Mungkin Ini ada indikasi manipulasi oleh pejabat ataupun mantan pejabat terkait,” ujar Ahmad Fauzan, ketua Pansus Aset DPRD Bungo, Saat disambangi bersama beberapa anggota pansus lainnya, Selasa (20/11) kemarin.
Sejumlah Anggota pansus Aset DPRD Bungo pun merasa selama ini telah dipermainkan oleh Iskandar Basri mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (DPPK) yang pada tahun 2002 menandatangani dokumen pembangunan ruko tersebut.
“Padahal saat kita rapat dengan Iskandar Basri, beliau mengatakan tidak menandatangani secarik kertaspun terhadap pembangunan ruko itu. Waktu kita rapat tanggal 13 November 2012,” sesal pansus aset yang sangat menyayangkan sikap mantan kepala DPPK tersebut.
Indikasi tersebut diperkuat karena dokumen MoU antara pihak ketiga dengan Pemda Bungo yang ditandatangani oleh Iskandar Basri tersebut didapatkan dari pihak ketiga yang membangun ruko.
“Dokumen ini kita dapatkan dari pihak ketiga, sementara dari pemerintah tidak memilikinya. Untuk dokumen KTP saja disimpan oleh Dinas Dukcapil, masak ini aset bernilai miliaran rupiah tidak ada dokumennya,” cetus ketua Pansus Aset yang diamini oleh beberapa anggota lainnya.
Dengan adanya pembuktian dokumen tersebut, pansus Aset langsung memperlihatkan beberapa dokumen sebelum dan sesudah pembangunan ruko tersebut kepada wartawan.
“Pada tanggal 10 September 2002 penutupan jalan dan pembangunan ruko dan pada tanggal 11 dengan bulan dan tahun yang sama dilakukan penandatanganan dengan calon investor dan developer. Yang terakhir tanggal 21 September penandatanganan SK nota kesepakatan (MoU) antara pihak ketiga dengan Pemerintah Daerah,” ungkap pansus aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: