>

Asuransi Pertanian Bebani Fiskal

Asuransi Pertanian Bebani Fiskal

JAKARTA - Peran petani kecil di tanah air sangat besar. Lantaran itu, Pemerintah bersama legislator tengah menggodok regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam regulasi anyar ini, Pemerintah akan menegaskan perlindungan kepada para petani kecil melalui asuransi pertanian. Asuransi pertanian akan melindungi petani kecil jika terjadi gagal panen atau puso.

            Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Mulyadi mengatakan asuransi pertanian sangat penting, sehingga pihaknya menyambut baik usulan legislator untuk memasukkan asuransi pertanian, sebagai salah satu pasal dalam RUU perlindungan dan pemberdayaan petani. Sepanjang, tutur Mulyadi, RUU tersebut mengatur asuransi pertanian secara umum, dan tidak terlalu teknis pembiayaan. Menurutnya, jika terlalu masuk pada teknis pembiayaan, maka Kementerian Pertanian harus menanggung dan terikat selamanya untuk mensubsidi petani dalam pembayaran premi asuransi pertanian.

        \"Sesuai masukan Kementerian Keuangan, masuknya teknis pembiayaan asuransi pertanian dalam RUU ini, akan mengikat dan membebani fiskal. Karena tentunya harus menyesuaikan anggaran. Lebih baik teknis pembiayaannya masuk ke RUU APBN,\" terang Mulyadi kepada Jawa Pos, kemarin (21/11).

         Mulyadi menjelaskan, Asuransi pertanian ini sebelumnya sudah dilakukan uji coba sejak musim tanam Oktober 2012 lalu. Asuransi pertanian yang diimplemetasikan di tiga wilayah yakni Jatim (Tuban, Gresik), Jabar (Karawang) dan Sumatera Selatan ini, diperuntukkan total 3 ribu hektare lahan pertanian, dengan masing-masing wilayah seluas seribu hektare.

         Besaran premi asuransi pada asuransi pertanian yang dilaksanakan oleh dua asuransi pelat merah Jasindo dan Bumida, ini sebesar Rp 180 ribu per hektare-nya. Premi asuransi tersebut dibayarkan untuk klaim sebesar Rp 6 juta per hektare.

       Mulyadi menjelaskan, pada pembayaran premi Rp 180 ribu per hektare, sebesar 20 persen merupakan kewajiban petani. Sementara sisanya, 80 persen, merupakan subsidi dari pemerintah. Subsidi tersebut secara gradual akan dikurangi, hingga petani sanggup membayar premi sendiri. \"Kami masih akan review asuransi pertanian ini. Apakah perlu meningkatkan premi untuk mendapatkan klaim yang selaras dengan risiko,\" terangnya.

       Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan Herman Khaeron menyatakan perlindungan petani di antaranya dilakukan melalui ketersediaan prasarana pertanian, serta kemudahan memperoleh sarana produksi pertanian. Berikutnya juga kepastian usaha yang antara lain meliputi jaminan ganti rugi akibat gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian, menciptakan kondisi harga komoditas yang menguntungkan petani (risisko harga dan pasar). \"Selain itu harus ada penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, dan mengantisipasi perubahan iklim dengan membangun sistem peringatan dini,\" jelasnya.

(Gal)

 

Poin Penting RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

1. Pembentukan Badan Usaha Milik Petani yang berbentuk koperasi, atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani.

2. Adanya bank bagi petani untuk menghimpun dana dari pemerintah daerah, tanggaung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat, dan disalurkan kepada petani untuk pembiayaan.

3. Lembaga pembiayaan petani guna penyediaan dana atau barang modal

4. Kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi petani mengikuti  asuransi pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: