Pengusaha Walet Acuhkan Perda

Pengusaha Walet Acuhkan Perda

SENGETI- Pengusaha walet di Kabupaten Muarojambi saat ini mengacuhkan Perda no 11 tahun 2009 yang telah dibentuk oleh Pemkab Muarojambi. Sebagian besar mereka tidak membayar pajak atau retribusi yang sudah ditetapkan.

            Karenanya, ‘’Kami menyarankan, agar Satpol PP terus berupaya untuk menagih pajak pada pengusaha walet. Banyak pengusaha walet menghindar ketika dilakukan penarikan retribusi. Yang ada hanya penjaga sarang. Sedangkan kami tahu 3 bulan sekali walet bisa dipanen,’’ terangnya.

            Havis mengatakan, jika sudah ditagih namun tidak juga dibayar maka pihaknya akan menyurati pengusaha walet tersebut selama 3 kali. ‘’Selain disurati kami juga akan undang pengusaha walet itu. Namun jika undangan serta surat yang dikirim tidak diacuhkan maka kami menyarankan Satpol PP untuk memberi garis Polis Line di sarang mereka,’’ tegas Havis.

            Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muarojambi, Gani, mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi pembangunan sarang walet. ‘’Rekomendasi yang dikeluarkan, izinnya tetap BPTSP. Rekomendasi yang dikeluarkan harus menyertai persyaratan yang berlaku, seperti izin dari warga sekitar. Untuk retbusinya BPTS yang menariknya,’’ kata Gani.

            Sementara itu, Sekretaris Badan Pelayanan Satu Pintu Muarojambi, Rambe, mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa menarik retribusi sarang wallet. ‘’Hal ini dikarenaka BPTS belum mempunyai dasar hukum penarikan retribusi,’’ sebutnya.

            Pernyataaan ini bertolak belakang dengan yang dikatakan Kamaludin Havis, yang menyebutkan jika retribusi sarang wallet sudah bisa ditarik. ‘’Dasar hukumnya baik Perda belum ada. Jadi kami tidak berani menarikanya. Makanya hingga sekarang belum ada pengusaha walet yang membayar retrbusi,’’ tandas Rambe.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: